RESTRUKTURISASI NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SINJAI
Abstract
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan e Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya, a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri. efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya, a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.
References
A Etzioni. (1964). Modern Organizations. Englewood: Pretince Hall.
Bennis,Warren dan Mische, Michael, 1995, Organisasi Abad 21 (Reinventing melalui Reengineering), Terjemahan ; Irma Andriani Rachmayanti, PT. Pustaka
Bernard, A. 2010. Asthma and swimming: weighing the benefits and the risks. Journal de pediatria.
Cahayani, Ati. 2009. Strategi Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Indeks.
Hammer, Michael dan James Champy, 1995, Rekayasa Ulang Perusahaan, Edisi. Kedua, Terjemahan Marcus Pritimindo Widodo, PT Gramedia Pustaka
Lubis, Hari. S.B. dan Martani Husaini. 1987. Teori Organisasi (Suatu Pendekatan. Makro). Jakarta
Kaho, Josef riwu. 1988. Prospek Otonomi di Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Nimran, Umar. 1997. Perilaku Organisasi. Edisi Revisi. Surabaya: Citra Media
Publication Information Edisi 1. Jakarta: Lembaga Administrasi. Negara (1998)
Sedarmayanti, 2010, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja , cetakan kedua, penerbit: Mandar Maju
Robbins, P. Stephen. (2001). Perilaku Organisasi. Jilid 1. Edisi Delapan
Rasyid. (1997). Makna Pemerintahan Tinjauan Dari Segi Etika dan. Kepemimpinan, Watampone, Jakarta
Suradinata, Ermaya. 1996. Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Ramadan. Bandung
Simon, Herbert. (1960). Decision Making and Organizational Design. In D.S. Pugh
Sarundajang, 2001, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, cetakan kesatu,. Jakarta: Erlangga
Thoha Miftah, 1991, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Birokrasi, Widya. Mandala, Jogjakarta
Wexley, Kenneth N & Gary A Yukl. (2005). Perilaku Organisasi dan Psikologi. Personalia.
Waldo, Dwight. 1955. The study of public administration. University of Virginia: Doubleday
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000entang Perangkat Daerah
portal info publik 30/9/2016 diakses 8 Maret 2018
Copyright (c) 2019 A.M Azhar Aljurida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.