Justice Collaborator dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Irwanto Eka Putra Rahim Universitas Hasanuddin
  • Audyna Mayasari Muin Universitas Hasanuddin
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Universitas Hasanuddin
Keywords: Money Laundering, Justice Collaborator, Criminal Law

Abstract

ABSTRACT: The main problem in this study is the Role of the Justice Collaborator Legal Review In Money Laundering Crime Disclosure. This study aims to determine the role of justice collaborator witnesses in their position as evidence in cases of money laundering crimes, also to know the role of witness and victim protection institutions against justice collaborator witnesses in criminal cases. Money laundering based on Law Number 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims. This research is a normative legal research, by using a statute approach, a case approach, and a conceptual approach. The results of the studies are (1) the role of the Justice Collaborator Witness in his position as evidence in the crime of money laundering is to reveal a criminal act or the occurrence of a criminal act that he was involved in, thereby maximizing the return of assets from the proceeds of a criminal act, providing information to law enforcement officers, providing testimony in the judicial process in order to uncover larger crimes. The role of justice collaborators in Indonesia is still found in crucial problems, which lie in legal instruments.

ABSTRAK: Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Justice Collaborator dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Pokok masalah dibagi menjadi dua sub masalah: 1. Bagaimanakah peranan saksi justice collaborator dalam kedudukannya sebagai alat bukti pada tindak pidana pencucian uang, 2. Bagaimanakah peranan lembaga perlindungan saksi dan korban terhadap saksi justice collaborator pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun sumber data penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peranan Saksi Justice Collaborator dalam kedudukannya sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencucian uang adalah mengungkap suatu tindak pidana atau terjadinya suatu tindak pidana yang ia terlibat di dalamnya, sehingga memaksimalkan pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, memberikan kesaksian di dalam proses peradilan guna membongkar kejahatan tindak pidana lebih besar. Peran justice collaborator di Indonesia masih ditemukan permasalahan krusial, yang terletak pada instrumen hukum.

 

References

Buku

Eddy O.S. Hiariej, (2012). Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Yogyakarta.

Firman Wijaya, (2012).Whistle Blower dan Justice collaborator Dalam Perspektif Hukum, Penaku, Jakarta.

HMA Kuffal, (2011).Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang.

Indriyanto Seno Adji, (2006).Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum Prof Oemar Seno Adji, Jakarta.

M. Yahya Harahap, (2015). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

Mahrus Ali, (2013). Asas, Teori dan Praktek: Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta.

Muhadar, Edi Abdullah, Husni Thamrin, (2009). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, ITS Press, Surabaya.

Sukarno Aburaera, Muhadar, Maskun, (2014).Filsafat Hukum: Teori dan Praktik, Kencana Media Group, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Yunus Husein, (2007). Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Books Terrace & Library, Bandung

Jurnal

Ahmad Yunus, “Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Dalam Praktik”, Simbur Cahaya Vol. 24 No. 2, Mei (2017).

Ayu Diah dan Ni Nengah, Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Universitas Udayana, (2018).

Coby Elisabeth Mamahit, Kajian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Saksi Pelaku Tindak Pidana yang Bekerjasama (Justice collaborator), Jurnal Lexcrimen, (2011).

Jupri, Reward Keringanan Sanksi Pidana Bagi Justice Collaborator Perkara Korupsi, Jurnal Transformative. Vol. 4 Nomor 1, Maret (2018).

Sarah N Welling, Smurfs, Money Laundering and The United States Criminal Federal Law, Jurnal Hukum Bisnis Vol 22 no.3, (2003).

Published
2022-01-24
How to Cite
Rahim, I., Muin, A., & Mirzana, H. (2022). Justice Collaborator dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. PETITUM, 9(2), 127-140. https://doi.org/10.36090/jh.v9i2.1124
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.