Pengakuan Eksistensi Belligerent Dalam Hukum Internasional (Studi Kasus OPM)
Abstract
ABSTRACT: This study aims to analyze the recognition of the existence of belligerent in international law by taking a case study of the Free Papua Movement. The research method used is normative legal research by analyzing the laws and regulations relating to the problem. The data obtained are secondary data. The results show that although belligerents are categorized as one of the subjects of international law, have rights and obligations like a sovereign state, in practice, belligerents themselves do not have the same status and position as sovereign states. This is because the criteria for a group to be recognized as belligerent are not easy. The OPM, which is still involved in armed conflict with Indonesia, has not received recognition as a belligerent, despite their desire to self-determination, it is because they do not meet the requirements and have not received recognition from either Indonesia or third parties.
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengakuan eksistensi beligerensi dalam hukum internasional dengan mengambil studi kasus Organisasi Papua Merdeka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara menganalisis undang-undang yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Data yang diperoleh merupakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belligerent dikategorikan sebagai salah satu subjek hukum internasional dan memiliki hak dan kewajiban layaknya Negara yang berdaulat, dalam praktiknya, belligerent sendiri tidak menyandang status dan kedudukan yang sama dengan Negara yang berdaulat. Hal tersebut karena kriteria agar suatu kelompok dapat diakui sebagai belligerent tidak mudah. OPM yang hingga saat ini masih terlibat dalam konflik bersenjata dengan Indonesia tidak mendapatkan pengakuan sebagai belligerent, terlepas dari keinginan mereka untuk menentukan nasib sendiri, karena tidak memenuhi syarat dan tidak mendapatkan pengakuan baik dari Indonesia sendiri maupun pihak ketiga.
References
Ambarwati dkk, (2009). Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fleur Johns, (2010). International Legal Personality, Ashgate Publishing Limited, England.
Yulia Sugandi, (2008). Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan Mengenai Papua, Friedrich Ebert Stiftung (FES), Jakarta.
Sefriani, (2014). Hukum Internasional: Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers.