Pelaksanaan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Melakukan Sumpah Jabatan
Abstract
ABSTRACT: This research uses the Sociological legal research method using a statutory approach and conceptual approach with the scope of the problem relating to issues, data / information facts and events. The results of this study indicate that: (1) for PPATs who do not carry out their positions in reality, there are factors that become causes, among others, due to internal factors of each PPAT, namely not having an office location and insufficient finances. (2) The legal implications for PPATs who do not carry out their positions in reality are written warnings, unwritten warnings and dismissal. It also has stages of sanctioning, among others, starting with the provision of a letter of reprimand from the Regional Management of each Regency / City and then the Regional Management which will provide the next sanction letter if it will be given from the IPPAT organization in the Regional Management.
ABSTRAK: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan ruang lingkup dari permasalahan yang berkaitan dengan isu-isu, data/ informasi fakta dan peristiwa-peristiwa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) terhadap PPAT yang tidak menjalankan jabatannya secara nyata terdapat faktor-faktor yang menjadi sebab antara lain karena faktor internal PPAT masing-masing yakni tidak memiliki lokasi kantor dan finansial yang masih tidak mencukupi. (2) Adapun implikasi hukum terhadap PPAT yang tidak menjalankan jabatannya secara nyata adalah adanya teguran tertulis, teguran tidak tertulis dan pemberhentian. Hal tersebut juga memiliki tahapan pemberian sanksi antara lain dimulai dengan pemberian surat teguran dari Pengurus daerah masing-masing Kabupaten/Kota barulah kemudian Pengurus Wilayah yang akan memberikan surat sanksi selanjutnya jika akan diberikan dari organisasi IPPAT di Pengurus Wilayah.
References
Bisman Gaurifah, (2022), ”Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah” JUrnal Panah Hukum” Vol 1. N0.1UNiversitas Islam Indonesia.
Herlien Budiono, (2018), Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Akta Notaris di Dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Irwansyah, (2002), Penelitian Hukum: Pilihan Hukum dalam Praktik. Sinar Grafika. Jakarta.
Suharso dan Ana Retnoningsih, (2014), Kamus Besar Bahsa Indonesia, Widya Karya, Semaraang.
Zaenal Arifin Zhenal, Penelitian Hukum Sosiologis, diakses pada tanggal 6 Januari 2022 melalui http://www.artikelkomplit.com/2012/07/metode-penelitian-hukum.html