Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Perjanjian Jual Beli Barang dari Perspektif Hukum Perdata
Abstract
ABSTRACT: The research objective to analyze to analyze the validity of electronic signatures in a sale and purchase agreement of goods from the perspective of civil law. (2) knowing and analyzing whether electronic signatures can be used as evidence in court. This research uses normative research. The results of this study indicate that: 1) The validity of an agreement made with an electronic signature in the perspective of civil law is based on the principles of agreement as contained in the Civil Code and can only be said to be valid if it uses an electronic system that is in accordance with applicable regulations in Indonesia. 2) An electronic signature has the same evidentiary power as an authentic deed as regulated in Law no. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. Electronic signatures can be used as legal evidence and have complete and perfect proof power like an authentic deed.
ABSTRAK: Tujuan peneltian menganalisis keabsahan tanda tangan elektronik dalam suatu perjanjian jual beli barang dari perspektif hukum perdata. (2) mengetahui dan menganalisis apakah tanda tangan elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Keabsahan suatu perjanjian yang dilakukan dengan tanda tangan elektronik dalam perspektif hukum perdata adalah berdasarkan pada asas-asas perjanjian sebagaimana yang termuat dalam KUHPerdata dan baru dapat dikatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia 2) Tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna layaknya akta otentik.
References
Ameliola, S., & Nugraha, H. D. (2013, June). Perkembangan media informasi dan teknologi terhadap anak dalam era globalisasi. In Prosiding In International Conference On Indonesian Studies" Ethnicity And Globalization (pp. 362-371).
Andalan, A. M. (2019). Kedudukan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Teknologi Finansial. Jurist-Diction, 2(6), 1931-1950.
Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia. Law Reform, 14(1), 89-103.
Biondi, G. (2016). Analisis Yuridis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Elektronik (E-mail) Berdasarkan Hukum Indonesia. Premise Law Journal, 19, 164959.
Disemadi, H. S., & Prasetyo, D. (2021). Tanda Tangan Elektronik pada Transaksi Jual Beli Online: Suatu Kajian Hukum Keamanan Data Konsumen di Indonesia. Wajah Hukum, 5(1), 13-20.
Falahiyati, N. (2020). Tinjauan Hukum Kontrak Elektronik Dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Transaksi Peer To Peer Lending). Jurnal Justiqa, 2(1), 1-11.
Kuspraningrum, E. (2011). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce. Risalah Hukum, 64-76.
Putra, S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 197-208.
Rajab, A. (2018). Urgensi undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai solusi guna membangun etika bagi pengguna media. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), 463-471.
Roesli, M., Sarbini, S., & Nugroho, B. (2019). Kedudukan Perjanjian Baku Dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1-8.
Wicaksono, B. B., & Kasih, D. P. D. (2018). Implementasi Syarat Kecakapan dalam perjanjian jual beli online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(10), 1-11