Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Yang Sah Akibat Jual Beli Tanah Oleh Penjual Yang Bukan Pemilik
Abstract
ABSTRACT: From a juridical point of view, land is closely related to land rights. As a basic right, land rights are very meaningful as a sign of one's existence, freedom and dignity. The method used in this research is normative legal research using a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. From this research, it is obtained that the responsibility of the seller who is not the owner whose sale and purchase deed was canceled by the court is that the seller is obliged to return all costs that have been incurred by the buyer even though it has been agreed that the seller will not bear anything, but if there is a penalty that requires the buyer to submit the goods If it is purchased from another person, the seller is obliged to return the price paid by the buyer and the form of legal protection for the holder of the certificate of title to the land which is actually in this case is Defendant II as a buyer whose good faith is to be given compensation or file a civil claim for compensation against the seller.
ABSTRAK: Tanah dari sisi yuridis berkaitan erat terhadap hak atas tanah. Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan dan harkat diri seseorang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus (case), dan pendekatan konseptual (conceptual). Dari penelitian ini diperoleh hasil Pertanggungjawaban penjual yang bukan pemilik yang akta jual belinya dibatalkan oleh pengadilan ialah penjual berkewajiban untuk mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung apapun, namun jika terjadi suatu penghukuman yang mengharuskan pembeli menyerahkan barang yang dibelinya kepada orang lain, maka penjual berkewajiban mengembalikan harga yang telah dibayarkan oleh pembeli dan Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik atas tanah yang sebenarnya dalam kasus ini adalah tergugat II selaku pembeli yang beiktikad baik adalah diberikan ganti kerugian atau mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap penjual.
References
Asshiddiqie, Jimly.; Safa’at, A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Konstitusi Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mitra Buana Media.
Isnaeni, M. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. PT. Revka Petra Media.
Khairandy, R. (2013). Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. UII Press.
Marzuki, P. M. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Kencana Pranada Media Group.
Meiske, M.; Riza, M.; Nur, S. S. (2021). Status Hukum Hak Milik atas Tanah yang Ditetapkan sebagai Zona Merah: Studi Kasus Kota Palu. Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA, 29(1), 26–35.
Miru, Ahmadi; Pati, S. (2016). Hukum Perkataan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 145 BW. PT. Rajagrafindo.
Miru, Ahmadi; Pati, S. (2018). HUKUM PERJANJIAN penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam BW cet II. UPT Unhas Press.
Muhammad, A. K. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakri.
Perangin, E. (1994). Praktek Jual-Beli Tanah. PT. Raja rafindo Perkasa.
Prodjodikiro, W. (2000). Azas-azas Hukum Perjanjian. CV. Mandar Maju.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2010). Teori Hukum Strategi tertib manusia linmas ruang dan General. Genta Publishing.
Rudianto, M. (2010). Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan. Rajawali Press.
Sembiring, J. J. (2010). Panduan Mengurus Sertipikat Tanah. Visimedia.
Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermesa.
Subekti, R. (2014). Aneka Perjanjian. Aditya Bakti.
Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya. PT Citra Aditya Bakti.