Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pembukaaan Rahasia Kedokteran Dalam Rekam Medis
Abstract
ABSTRACT: This study aims to analyze the legal protection of doctors in disclosing medical secrets in medical records and to analyze the responsibilities of doctors in disclosing medical secrets in medical records. The type of research used by the author is a type of normative research. Primary legal materials are binding legal materials consisting of legislation, Permenkes. The results of this study are 1) Legal protection for doctors in disclosing medical secrets in medical records, is regulated in Article 9 of Regulation of the Minister of Health Number 36 of 2012, which is a situation where doctors can reveal medical secrets in medical records without the patient's consent due to certain urgent circumstances, 2) The doctor's responsibility in disclosing medical secrets in the medical record if not in an urgent situation can mean that the doctor has violated the law and also the doctor's oath, then sanctions can be imposed on the doctor for ethical violations.
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap dokter dalam pembukaan rahasia kedokteran dalam rekam medik dan menganalisis tanggung jawab dokter dalam pembukaan rahasia kedokteran dalam rekam medik. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe penelitian normatif. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari perundang-undangan, Permenkes. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Perlindungan hukum terhadap dokter dalam pembukaan rahasia kedokteran dalam rekam medik, diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 yaitu keadaan dimana dokter dapat membuka rahasia kedokteran dalam rekam medis tanpa persetujuan pasien sebab keadaan tertentu yang mendesak, 2) Tanggung jawab dokter dalam pembukaan rahasia kedokteran dalam rekam medik jika tidak dalam keadaan mendesak dapat diartikan dokter telah melakukan pelanggaran hukum dan juga sumpah bagi dokter, maka sanksi dapat dijatuhkan pada dokter atas pelanggaran etikolegal.
References
Darmadipura, M. S., Syukriani, Y., Basbeth, F., Sachrowardi, Q., Fitrasanti, B. I., Abraham, J., ... & Dahlan, S. (2013). Isu Etik Dalam Penelitian di Bidang Kesehatan. YARSI University.
Akbar, F. (2019). Penegakan hukum terhadap bidan sebagai pelaku tindak pidana aborsi ditinjau dari peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2017 Tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan (Doctoral dissertation, Universitas Bangka Belitung).
Iswandari, H. D. (2006). Aspek hukum penyelenggaraan praktik kedokteran: suatu tinjauan berdasarkan undang-undang No. 9/2004 tentang praktik kedokteran. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 9(2), 52-7.
Mariani, M. D. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Rekam Medis Pasien Di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(2), 44155.
Mathar, I. (2018). Manajemen informasi kesehatan: Pengelolaan dokumen rekam medis. Deepublish.
Taufiq, M. (2011). Perspektif Yuridis Tanggung Jawab Dokter Terhadap Rahasia Medis Pasien HIV/AIDS (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 424-438.