Analisis Sosio-Yuridis Terhadap Terjadinya Konflik Antar Suku Di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua
Abstract
ABSTRACT: This study aims to analyze the factors that cause inter-ethnic conflict in Tolikara Regency and to find out and analyze inter-ethnic conflict resolution in Tolikara Regency, Papua Province. The research method used is juridical-sociological. The approach used is a sociological-juridical approach. Data sources used are primary data, secondary data, and tertiary data. The results of the study show that the factors that cause inter-ethnic conflict in Tolikara Regency are: cultural factors or traditions of the local community, political factors such as in the election of regional leaders, respectability factors and the existence of groups/tribes, factors of self-esteem, family and ethnicity. as a result of a marriage. To resolve inter-ethnic conflicts in Tolikara Regency, comprehensive and simultaneous steps must be taken involving many parties by using methods such as: through local customary methods, law enforcement both preventive and repressive, making regional regulations regarding the prohibition of war/fighting between tribes existing in the Tolikara Regency area by involving all stakeholders such as the TNI, POLRI and the Regional Government as well as representatives from local tribes.
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik antar suku di Kabupaten Tolikara dan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian konflik antar suku di Kabupaten Tolikara Propinsi Papua. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis-sosiologis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis-yuridis. Sumber Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik antar suku di Kabupaten Tolikara adalah factor: Factor budaya atau tradisi masyarakat setempat, faktor politik seperti dalam pemilihan pimpinan daerah, factor kehormatan dan eksistensi kelompok/suku, factor harga diri, kelurga dan suku akibat suatu perkawinan. Untuk menyelesaikan konflik antar suku di Kabupaten Tolikara harus dilakukan langkah menyeluruh dan simultan yang melibatkan banyak pihak dengan menggunakan cara seperti: melalui cara-cara adat setempat, pmenegakan hukum baik prefentif maupun repressif, pembuatan peraturan daerah tentang larangan berperang/bertikai di antara suku-suku yang ada di wilayah Kabupaten Tolikara dengan melibatkan semua pihak pengampu kepentingan seperti pihak TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah serta wakil-wakil dari suku setempat.
References
Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Sinar Grafika.
Alunaza, H. (2021). Diplomasi Multilateral Uni Eropa. JURNAL SATU TAHUN REVIEWNESIA Menelisik Dunia dari Perspektif Hubungan Internasional, 25.
Benjamin, B. (2017). Spirit Perdamaian dan Model Strategi Resolusi Konflik yang Dikehendaki oleh Pihak Warga Agom dan Masyarakat Lampung Selatan (Studi Kasus Konflik Antarwarga desa Agom dan Desa Balinuraga Lampung Selatan).
Kriyantono, R., & Sos, S. (2014). Teknik praktis riset komunikasi. Prenada Media.
Oktaviayunira, Y. Perbandingan Kebijakan Penyelesaian Konflik Di Era Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) Dan Joko Widodo (2014-2022) Terhadap Gerakan Separatis Papua (Bachelor's thesis, Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Rohim, N. (2014). Optimalisasi Otonomi Khusus Papua dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Meredam Konflik dan Kekerasan. Jurnal Fiat Justisia, 8(1), 80-97.