Analisis Yuridis Pemberian Kesaksian Oleh Notaris Dalam Peradilan
Abstract
ABSTRACT: In this study, the technique used is the empirical juridical legal research approach, which consists of research on legal identification and research on legal effectiveness. In this study, the initial focus is on secondary data, followed by research on primary data in the field. The research results show that according to Article 54 of the Notary Position Law, a notary is not allowed to disclose partially or entirely the deeds they have made to others when giving testimony. This is because, as part of their trustworthiness, notaries are required to keep confidential all information disclosed to them during their tenure as a notary, including information not stated in the deeds. Notaries are bound by the duty of confidentiality as mentioned in the notary oath in Article 4 and the notary's obligation in Article 16 paragraph (1) letter e of the Law. To protect the interests of all parties involved in the deeds, the article states that everything related to the deeds and other documents must be kept confidential.
ABSTRAK: Dalam penelitian ini Teknik pendekatan yang digunakan termasuk pada penelitian hukum yuridis empiris, yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Pada penelitian ini yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan sebagian atau sepenuhnya akta yang dibuatnya kepada orang lain saat memberikan kesaksian. Ini karena, sebagai bagian dari kepercayaan, notaris diharuskan untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya selama jabatannya sebagai notaris, termasuk hal-hal yang tidak tercantum dalam akta. Notaris dibatasi oleh rahasia jabatan sebagaimana disebutkan dalam sumpah jabatan notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang. Untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut, pasal tersebut menyatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan dokumen lainnya harus dirahasiakan.
References
Dinaryanti, A. R. (2013). Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Haris, M. (2014). Pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris setelah berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 14(1).
Hermawan, A., & Sugiarto, A. (2022). Penggunaan Hak Ingkar Notaris Terkait Dengan Kewajiban Melaksanakan Rahasia Jabatan. Jurnal Justice Aswaja, 1(1), 1-11.
Laksana, P. A. (2016). Batas–Batas Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Notaris dalam Kaitannya Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Undang-undang Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta, 3(4).
Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, 3(1).
Saiful, M. S., & Suhartati, S. (2021). Tinjauan Yuridis Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Makassar (Studi Di UPTD Samsat Kota Makassar). Alauddin Law Development Journal, 3(3), 661-670.