Membentuk Mahasiswa Yang Berjiwa Kritis Menghadapi Dinamika Sosial Melalui Pelatihan Advokasi
Abstract
ABSTRACT: Advocacy is a form of action that leads to defense, providing support, or recommendations in the form of active support. Advocacy activities are strategic and integrated actions carried out by individuals or groups to put an issue on the policy agenda. Ultimately, advocacy aims to seek a solution to a problem through enforcing and implementing public policies to overcome the problem. The aim of this training is to attempt to provide a better understanding of how to increase student capacity in understanding and caring about problems with real action in providing solutions to these problems. The output of this activity is 1) Forming understanding and awareness of a problem 2) Changing a system/institution/program/policy so that it is responsive to a group that is rejected by an institution or service system. 3) Take real action on solutions to problems and increase interest in solving problems. 4) Provide awareness of alternative solutions to problems by carrying out follow-up activities.
ABSTRAK: Advokasi adalah suatu bentuk tindakan yang mengarah pada pembelaan, memberi dukungan, atau rekomendasi berupa dukungan aktif. Kegiatan advokasi merupakan aksi yang strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan atau kelompok untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya advokasi bertujuan untuk mengupayakan solusi bagi suatu masalah melalui penegakan dan penerapan kebijakan publik untuk mengatasi masalah tersebut. Tujuan Pelatihan ini adalah untuk berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana meningkatkan kapasistas mahasiswa dalam pemahaman dan kepedulian terhadap masalah dengan tindakan nyata dalam memeberikan solusi untuk permasalahn tersebut. Luaran Kegiatan ini adalah 1) Membentuk pemahaman maupun kesadaran terhadap suatu masalah 2) Mengubah suatu sistem/ Lembaga/ program/ kebijakan agar responsive pada suatu kelompok yang ditolak oleh suatu lembaga atau sistem pelayanan. 3) Melakukan tindakan nyata atas solusi masalah dan meningkatkan ketertarikan untuk mengatasi masalah. 4) Memberi kepedulian alternatif solusi masalah dengan melakukan tindak lanjut kegiatan.
References
Afifah rizkyka Nur azhari, 2022, “Menyiapkan Mahasiswa yang Kritis dan Tanggap Menghadapi ERA SOCIETY 5.0”, diakses melalui: https://osc.medcom.id / community/menyiapkan-mahasiswa-yang-kritis-dan-tanggap-menghadapi-era-society-5-0-3673
Bahrul Ikhsan, "Mahasiswa Advokasi sebagai Bentuk Kepekaan terhadap Masyarakat", diakses melalui: https://www.kompasiana.com/bahrulikhsan /5f3 c01cf77cadb12332fa2f4/mahasiswa-advokasi-sebagai-bentuk-kepekaan-terhadap-masyarakat.
Mia Helmina, "Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Kepatuhan terhadap Hukum Tata Negar”, diakses melalui: https://www.kompasiana.com/miahelmina 8870/65757993de948f6a9f1a5746/peran-mahasiswa-dalam-mewujudkan-kepatuhan-terhadap-hukum-tata-negara
Firda Nadiah, “"Peran Mahasiswa Dalam Advokasi: Mengantarkan Rakyat Pada Keadilan Restoratif", diakses mealui: https://www.kompasiana.com/firdanadiah /626c11fa3794d14bf0064702/peran-mahasiswa-dalam-advokasi-mengan tarkan-rakyat-pada-keadilan-restoratif
Mardjono Reksodiputro, “Reformasi Hukum di Indonesia‖”, Seminar Hukum Nasional KeVII, BPHN Departemen Kehakiman dan HAM, 1999, 73-87.
Mardjono Reksodiputro, ―Reformasi Hukum di Indonesia, Seminar Hukum Nasional KeVII, BPHN Departemen Kehakiman dan HAM, 1999, 73-87.
Minto Rahayu, Wartiyati, Rita Farida, “Wujud Sikap Kritis Mahasiswa Terhadap Permasalahan Sosial Dalam Pergerakan Mahasiswa”, diakses melalui: https://pnj.ac.id/upload/artikel/files/11.%20EPIGRAM%20_%20MINTO%20RAHAYU%20(144-149).pdf
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, (Jakarta: UI-Press, 1983)