Pengembangan Model Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penerapan Hukum dan Kearifan Lokal
Abstract
ABSTRACT: The research aims to examine the development of a community empowerment model in the application of law and local cultural wisdom in mining business activities and environmental protection in Batu Api Village, Batu Putih District, North Kolaka Regency. Research analysis method using qualitative techniques. As a result, the development of a community empowerment model in the application of local law and wisdom includes: First, utilizing the potential of local legal communities in the form of local customary law (Living law), belief and religious traditions, customs/customs, and local wisdom values. Second, creating awareness, capacity strengthening, empowerment, empowerment and independence through socialization, coaching, advocacy, supervision, counseling, education and training activities. Third, involving external parties (Government, Regional Government, law enforcement agencies and competent elements of society) to play an empowering role. Fourth, application of local laws and wisdom. Fifth, empowerment needs to be addressed to various aspects of life, areas/sectors of development. Sixth, Empowerment must increase community involvement and participation in various programs and activities on an ongoing basis. Seventh, the realization of the final goals and targets, namely power, empowerment and independence of the community.
ABSTRAK: Penelitian bertujuan mengkaji pengembangan model pemberdayakan masyarakat dalam penerapan hukum dan kearifan budaya lokal pada kegiatan usaha pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup di Desa Batu Api Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara. Metode analisis penelitian dengan teknik kualitatif. Hasilnya, Pengembangan model pemberdayaan masyarakat dalam penerapan hukum dan kearifan lokal mencakup: Pertama, pendayaangunaan potensi masyarakat hukum lokal berupa hukum lokal adat/ kebiasaan (Living law), tradisi kepercayaan dan agama, adat/istiadat, dan nilai-nilai kearifan lokal. Kedua, Mewujudkan penyadaran, penguatan kapasitas, pemberkuasaan, pendayaan, dan pemandirian melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, advokasi, supervisi, konseling, pendidikan dan pelatihan. Ketiga, Pelibatan pihak eksternal (Pemerintah, Pemda, lembaga penegak hukum, dan elemen masyarakat berkompeten) untuk memainkan peran pemberdayaan. Keempat, Penerapan hukum dan kearifan lokal. Kelima, Pemberdayaan perlu dialamatkan kepada aneka aspek kehidupan, bidang/sektor pembangunan. Keenam, Pemberdayaan harus meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam berbagai program dan kegiatan secara berkesinambungan. Ketujuh, perwujudan tujuan dan sasaran akhir yakni keberkuasaan, keberdayaan dan kemandirian masyarakat.
References
Creswell, John.W. Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Traditions, Terjemahan Landung. USA: Sage Publication. (2016)
Geertz, C. Kebudayaan dan Agama, Kanisius Press, Yogyakarta
Ilyas. (2020). Hukum dan Kearifan Lokal. De Lamacca. Makassar
Miles, M. B., & Huberman, M. A. (2016). Qualitative Data Analysis: an Expended Sourcebook (2 rd ed). London: Sage Publication
Moleong, J, Lexy. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Cetakan Kesebelas Bandung: Remaja Rosdakarya
Riwanto, Agus. (2020). Konsep Dasar Hukum. Modul. Hukum Media Massa SKOM4439/MODUL 1.
Sedyawati, Edy. (2006). Budaya Indonesia, Kajian Arkeologi, Seni dan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Hendar, J. H. 2011. Transformasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Kepemimpinan Sunda. Prosiding Konvensi Nasional Pendidikan IPS (Konaspipsi) ke-1. FPIPS-UPI Bandung
Ridwan, N. A. (2007). Landasan Keilmuan Kearifan Lokal, Jurnal IBDA, Vol. 5, No. 1, Jan-Juni 2007: h. 27-38, P3M STAIN, Purwokerto
Sartini, 2011. Menggali Kearifan Lokal Nusantara Sebuah Kajian Filsafat, Makalah, UGM.
Syani, Abdul., (2014). Menumbuhkan kembali nasionalisme Melalui nilainilai kearifan lokal. Makalah Disampaikan pada seminar/lokakarya pada kegiatan Kewaspadaan nasional Generasi muda dan mahasiswa di Provinsi Lampung, yang diselenggrakan oleh Badan Kesbang dan Politik Daerah Provinsi Lampung di Hotel Arinas Jl. Raden Intan Bandar Lampung, tanggal 3 Desember 2013.
Syani, Abdul., (2013). Prosesi Angkon Muwakhi Masyarakat Adat Marga Lima Lampung Selatan. Artikel: Bahan Diskusi Budaya daerah.