Tanggung Jawab Perdata Kantor Pertanahan Kabupaten Barru Terhadap Penerbitan Sertipikat Ganda Di Kabupaten Barru
Abstract
ABSTRACT: This research aims to determine and analyze the government's responsibility and legal actions of the parties regarding the issuance of double certificates in Barru Regency. Research used empirical normative methods, examined the legal provisions regarding civil government responsibility for dual certificates and the legal efforts of the parties regarding the occurrence of double certificates. Results show: National Land Agency/BPN has authority to resolve every land problem including dual certificates with administrative authority, namely the cancellation or revocation of a certificate issued by itself and The dispute resolution efforts taken are negotiation, mediation and facilitation. The Barru Regency Land Office should be careful in making certificates and do not let land certificates be issued if there are similarities in ownership and should re-map and carry out surveys in places where still a lot of land that unregistered and unmapped and National Land Agency immediately dismissed individuals unfair in making land certificates.
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab pemerintah dan upaya hukum para pihak terhadap terbitnya sertipikat ganda di Kabupaten Barru. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif empiris, meneliti terkait ketentuan hukum tanggungjawab pemerintah keperdataan terhadap sertipikat ganda dan upaya hukum para pihak terhadap terjadinya sertipikat ganda di Kabupaten Barru. Hasil penelitian menunjukan: Badan Pertanahan Nasional mempunyai wewenang menyelesaikan setiap masalah pertanahan termasuk masalah sertipikat ganda dengan wewenang administrasi yaitu pembatalan atau pencabutan suatu sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN itu sendiri dan. Upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh adalah negosiasi, mediasi dan fasilitasi. Seharusnya Kantor Pertanahan Kabupaten Barru lebih teliti dalam membuat sertipikat tanah dan jangan sampai setelah diterbitkan sertipikat tanah terjadi kesamaan kepemilikan tanah dan seharusnya melakukan pemetaan ulang dan survei ke tempat dimana masih banyak tanah yang belum didaftarkan dan belum dilakukan pemetaan dan Badan Pertanahan Nasional segera memberhentikan oknum-oknum yang bermain dalam membuat sertipikat tanah.
References
Arifin Bur & Desi Apriani, 2017. Sertipikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat dalam hubungannya dengan sistem publikasi pendaftaran tanah.
Muchamad Iksan, 2017. Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah), Jurnal Serambi Hukum Vol. 11 No. 01 Februari - Juli, FH-Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
P.N.H Simanjuntak. 2009. Pokok pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Rizki Amalia, S. Stp, M. Ap Citra Firmadhani S. Ip, M.Tr.I. P, 2022. Teknik Pengambilan Keputusan. CV. Rtujuh Mediaprinting– Bandung.
Saiful, M. S., & Suhartati, S. (2021). Tinjauan Yuridis Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Makassar (Studi Di UPTD Samsat Kota Makassar). Alauddin Law Development Journal, 3(3), 661-670.

