Efektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa
Abstract
ABSTRACT: Research aims to determine mediation effectiveness at Sungguminasa Religious Court, Gowa Regency, and to analyze mediation effectiveness in resolving divorce cases. Research method is normative empirical with quantitative and qualitative analysis. Research results show that mediation implementation at Sungguminasa Religious Court has been carried out in accordance with Regulations of Indonesia Republic Supreme Court Number 01 of 2008 in conjunction with Number 01 of 2016, although at application level there are differences between mediator judges, but only technical, and mediation implementation is ineffective in resolving divorce cases, indication is divorce cases number that were mediated in 2021-2023, especially in Gowa Regency 3,456 cases, 479 cases in ending amicably and 2,975 cases in unsuccessful mediation. Factors influencing mediation implementation in divorce cases are substance, structure and society legal culture. There is need for special education and training for mediators and accredited institutions to provide mediation education within Makassar High Court jurisdiction.
ABSTRAK: Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa, dan menganalisis efektifitas mediasi tersebut dalam penyelesaian perkara perceraian. Metode penelitian yakni normatif empiris dengan analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa telah terlaksana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 jo Nomor 01 Tahun 2016, meskipun dalam tataran aplikasinya masih terdapat perbedaan diantara hakim mediator, namun hanya bersifat teknis, dan pelaksanaan mediasi tersebut tidak efektif dalam penyelesaian perkara perceraian, indikasinya adalah dari jumlah perkara perceraian yang dimediasi selama 3 tahun (2021 - 2023) khususnya di Kabupaten Gowa berjumlah perkara 3.456 berakhir damai 479 perkara dan tidak berhasil mediasi 2.975 perkara. Faktor-faktor mempengaruhi pelaksanaan mediasi perkara perceraian adalah substansi, struktur dan budaya hukum masyarakat. Perlu adanya pendidikan dan pelatihan khusus mediator dan lembaga yang telah terakreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan mediasi dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.
References
Ahmad Mujahidin, (2007), Pembaharuan Hukum Acara Perdata, Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Bandung.
Bachsan Mustafa, (2003), Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Edisi 3, Citra Aditiya Bakti, Bandung.
Hasan Bisri Cik, (2000), Peradilan Agama di Indonesia, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Gatot Soemartono, (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Idris Ramulyo, (1992) Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan Agama dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Pengadilan Negeri (Suatu Studi Kasus), Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta.
Jaenal Arifin, (2008), Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Laurence Bolle, (1996), Mediation, Principles, Process and Practice New York.
Maria S.W. Sumardjono, Dkk, (2008) Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Nurul Qamar, (2013), Pengantar Politik Hukum, Pustaka Refleksi, Makassar.
 
							 
							

