Analisis Yuridis Pengenaan Sanksi Minimum Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 669/Pid.Sus/2023/PN Smr dan Putusan No. 995/Pid.Sus/2023/PN Smr)
Abstract
ABSTRACT: Research aims to find out juridical analysis of minimum sanctions imposition in narcotics crime cases and what judge's paradigm in imposing sentences below minimum specifically in narcotics cases and whether there has been change in legal certainty principle application towards justice principle. Research type: empirical juridical is actual situation in society with aim of knowing and discovering facts, after data is collected then identifying and finally solving the problem. Research results show that even in same case, Class I narcotics crime case, available different decisions handed down by the Panel of Judges, so automatically a disparity in decisions. Chapter 111, 112 with 127 of Law Number. 35 of 2009 aplication, are different, often confused each other. Interpretations confusion in these chapter illustrates inconsistency phenomenon in law application which harms legal certainty and injustice for defendant himself due to differences in sentences imposed by judges on same case.
ABSTRAK: Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis pengenaan sanksi minimum pada perkara tindak pidana narkotika serta bagaimana paradigma hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus pada perkara narkotika dan apakah terjadi pergeseran terhadap penerapan asas kepastian hukum menuju asas keadilan. Tipe penelitian yakni yuridis empiris merupakan keadaan sebenarnya di masyarakat dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta-fakta, setelah data terkumpul kemudian identifikasi dan akhirnya penyelesaian masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa walaupun terhadap perkara yang sama dalam hal ini perkara tindak pidana Narkotika Golongan I terdapat putusan yang berbeda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sehingga otomatis terjadi disparitas putusan. Penerapan Pasal 111 dan Pasal 112 dengan Pasal 127 UU Nomor. 35 Tahun 2009, berbeda-beda, sering tertukar satu dengan yang lain. Kesimpangsiuran tafsir pada kedua pasal ini menggambarkan fenomena inkonsistensi penerapan hukum yang menciderai kepastian hukum dan ketidakadilan bagi terdakwa sendiri karena adanya perbedaan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap perkara yang sama.
References
Ali, Ahmad, (1993), Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakart
Arief, Barda Nawawi, (2012), Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang- Undangan, Pustaka Magister, Semarang.
Atmasasmita, Romli, (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Budiarti, Miriam, (1991). Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa, Sinar Harapan, Jakarta.
Hamzah, Andi, (1991). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud, (2005). Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Indonesia.
Mappiasse, Syarif, (2017). Lohika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Ctk ke-2, Jakarta, Prenadamedia Group.
Sahbana, S, (2017). Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Warta Dharmawangsa.
 
							 
							

