Analisis Hukum Pendaftaran Tanah Lewat Program Redistribusi Tanah Upaya Pembangunan Kesejahteraan Di Kabupaten Jeneponto
Abstract
ABSTRACT: Research aims 1) to examine and analyze provisions for land redistribution in Jeneponto Regency. 2) Review and analyze implementing land redistribution process carried out in Jeneponto Regency. Research uses empirical research to analyze and examine law workings in society which can be studied from legal effectiveness level, obedience to law, legal institutions role or institutions in enforcing law, legal rules implementation, legal rules influence on social problems. In empirical research, researchers focus more on interviews and observations results. Research results: the parties receiving land rights in land redistribution implementation in villages/sub-districts are small-scale farmers and have fulfilled requirements in Articles 8 and 9 of government rule No. 224 (1961) and land rights received by sharecroppers are given ownership status based on Article 14 government rule No. 224 (1961) by paying land in question price. Land Office officials are expected to carry out guidance and counseling tasks periodically and continuously.
ABSTRAK: enelitian bertujuan 1) mengkaji dan menganalisis ketentuan redistribusi tanah di Kabupaten Jeneponto. 2) Mengkaji dan menganalisis proses pelaksanaan redistribusi tanah yang dilaksanakan di Kabupaten Jeneponto. Penelitian menggunakan jenis penelitian empiris menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat yang dapat dikaji dari tingkat efektifitas hukum, ketaatan terhadap hukum, peran lembaga atau institusi hukum dalam penegakan hukum, pelaksanaan aturan hukum, pengaruh aturan hukum terhadap permasalahan sosial dalam penelitian empiris peneliti lebih fokus pada hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian: pihak-pihak penerima hak atas tanah dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Desa/Kelurahan adalah para petani panggarap dan telah memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 8 dan 9 PP No. 224 Tahun 1961 dan Hak atas tanah yang diterima oleh petani penggarap diberikan dengan status hak milik berdasarkan Pasal 14 PP No. 224 Tahun 1961 dengan membayar harga tanah yang bersangkutan. Kepada aparat Kantor Pertanahan diharapkan dapat melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan secara berkala dan terus menerus.
References
Aulia Usthaniyah. (2019). “Percepatan Reforma Agraria Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batu. Universitas Muhammadiyah Malang.
Efriza, N. F. N. (2019). Eksistensi Partai Politik Dalam Persepsi Publik [The Existence of The Political Parties in Public Perception]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 10(1), 17-38.
Embun Sari et al. (2022). Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum , 1.
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum. Bandung: Nusamedia.
Rachman, N. F. (2017). Petani & Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. yogyakarta: insistpress.
Supriadi. (2023). Hukum Agraria. jakarta: sinar grafika.
Supriyadi, S. (2019). “Reorientasi Asas Itikad Baik / Kebenaran Sebagai Dasar Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jurnal Humani 9, no. 1 .
Zaman, N. (2021). KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM. surabaa: Media Pustaka.