Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Alih Daya (Outsourscing) Di Kota Makassar

Authors

  • Amiruddin Pabbu Universitas Indonesia Timur
  • Patawari Patawari Universitas Indonesia Timur
  • Tuti Astina Universitas Indonesia Timur

DOI:

https://doi.org/10.36090/jh.v12i01.1415

Keywords:

Responsibility, outsourcing company, Tanggungjawab hukum, perusahaan alih daya

Abstract

ABSTRACT: Research aim to find out how much responsibility outsourcing company, especially towards outsourcing workers, experiences when their employment is terminated and whether the compensation provided is in accordance with applicable laws and regulations. The research was carried out using normative juridical methods, with a statutory regulatory approach that focuses on legal rules as the basis. The research results: 1). Government actually provides space by removing or abolishing regulations regarding division of main (core) work with supporting (non-core) work, which allows outsourcing companies to enter all lines of work and take over all the main work. 2). There are practices of exploitation of workers/laborers with low wages that are not guided by the provisions of the provincial minimum wage (PMW) in a region or the local city/district minimum wage. It is hoped that the employment system in Indonesia in future can be better, especially outsourcing actors can work more professionally.

ABSTRAK: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar tanggung jawab perusahaan alih daya terutama terhadap pekerja outsourcing apabila mengalami pemutusan hubungan kerja dan apakah pemberian kompensasi yang di berikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang memfokuskan pada aturan hukum sebagai landasannya.  Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). pemerintah justru memberikan ruang dengan menghapus atau meniadakan aturan tentang pembagian pekerjaan utama (core) dengan pekerjaan penunjang (non-core), yang membuat perusahaan alih daya (perusahan outsourcing) bisa masuk ke semua lini pekerjaan dan mengambil alih semua pekerjaan utama. 2). Adanya praktik-praktik eksploitasi kepada para pekerja/buruh dengan upah murah tidak berpedoman pada ketentuan upah minimum provinsi (UMP) pada suatu wilayah atau upah minimum kota/kabupaten setempat. Diharapkan system ketenagakerjaan di Indonesia kedepan bisa lebih baik, utamanya para pelaku alih daya (outsourcing) bisa bekerja lebih professional.

References

Anselmus Aldin Rangga Masiku, SH., MH (2022), Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Teori dan Praktek, LPPM Fatima Pare-pare

Bambang Sunggono, (2018), Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta;

Dr. Rahman Syamsuddin, SH.,MH, (2019), Pengantar Hukum Indonesia, Makassar Kencana.

Universitas Indonesia Timur, (2023), Bahan Ajar Metode Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Makassar : CV. Resensi Institute;

Utami Argawati, (2024). “Pemerintah: Aturan Perjanjian Kerja dan Alih Daya dalam UU Cipta Kerja Lindungi Buruh”

Yohanes Suhardin, “Eksistensi Outsourcing dan Kerja Kontrak dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum Pro Justicia, Vol.27, No.2 (2009), p.193–202

Samudra Putra Indratanto, Nurainun, and Kristoforus Laga Kleden, “asas kepastian hukum Dalam implementasi putusan mahkamah konstitusi berbentuk peraturan Lembaga negara dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” Jurnal Imu Hukum 16, no. 1 (2020): 88–100.

Downloads

Published

2024-04-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Alih Daya (Outsourscing) Di Kota Makassar. (2024). PETITUM, 12(01), 14-18. https://doi.org/10.36090/jh.v12i01.1415

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>