Perjanjian Kredit Ditinjau Dari Hukum Perdata
Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank. Tujuan penelitian ini yang pertama: untuk mengetahui dan memahami klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank yang bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen: kedua Untuk dapat mengetahui sejauh mana upaya hokum perlindungan konsumen terkait dengan klausula eksonerasi perjanjian kredit bank. Hasil penelitian: pertama: Ketentuan manakah dalam klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank yang bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Perjanjian kredit bank merupakan perjanjian sepihak oleh bank, nasabah tinggal menandatangani dokumen/formulir yang sudah dibuat dan dirancang formatnya oleh bank. Yang mana didalam perjanjian kredit bank tersebut terdapat klausula-klausula yang memberatkan konsumen. Serta terdapat klausula eksonerasi yang mana didalamnya pihak bank membebaskanhewajibannya atau menghapus sama sekali kewajibannya. Dan klausula-klausula baku perjanjian kredit bank yang bertentangan dengan Undang- Undang Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 18 yang memuat larangan terhadap larangan klausula baku atau klausula eksonerasi tersebut. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran klausula baku sebagaimana diatur dalam undang-undang perfindungan konsumen juga sampai sekarang belum dilaksanakan, Kedua: Upaya Hukm bagaimanakah yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen terkait dengan klausula eksonierasi dalam perjanian kredit bank tersebut, Upaya Hukum Perindungan Konsumen Terkait dengan Klausula Eksonerasi Peranian Kredit Bank selain dapat dilakukan melalui penerapan Pasal 18 Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat dilakukan sesual dergan kebijakan Bank ndonesia Yang mana Bank indonesia meningkatkan perindungan terada kepentingan nasabahalam barhubungn dengan bank. Bank indonesia lelah menetapkan upuya pertindungan naisabah sebagai salah satu pilar dalam Arsitetur Perbankan indonesia (API) dan masyarakat itu harus tetap terjaga. Serta Keberadaan independen ini akan memberikan manfaat baik bagi nasabah maupun bark khususya dalam perjanjian kredit bank di Indonesia.