Analisis Nikah Sirri Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Indonesia Kajian Sosiologis
Abstract
Dalam Al-qu'ran dan Hadis Nikah adalah sesuatu yang sakral, dan di dalamnyaterkandung unsur agama filosofi Dari sisi hukum masalah pernikahan di indonesia diatur yaitu (1) 1974 (Undang-undang Perkawinan); (2) 1975 (tentang pelaksanaan Islam Dalam syariat Islam pemikahan telah diatur dan beberapa tersendir dalam perundang-undangan peraturan Tahun Undang-undang Nomor 1 Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor (KHI) Dalamkehldupan sosial di masyarakat kadang pemikahan yang dilakukan satunya adalah nikah yang dilakukan di berlaku, dapat dilakukan secara Masalah Nomor Tahun 1974) 1 Tahun (3) Kompilasi Hukum muncul berbagai bentuk luar ketentuan hukum yang berlaku, salah Perkawinan peraturan perundang-undangan yang nikah sim atau perkawinan yang masalah (problema). it akan menipu orang yang bersarngkutan (pelaku nikah sirm), sirri (rahasia atau disembunyikan). ketentuan sebagai luar dikatagorikan rahasia menyimpan yang mungkin pula tenadi pada anak-anak yang lahir dari perkawinan kelak tersebut Kalau miselnya tidek adanya Akta Nikah sebagai bukti otentik yang menyatakan bahwa mereka teleh menikah atau lelah memenuhi ketentuan maka akan muncul masalah di kemudian han Nikah sim atau perkawinan yang dilaksanakan secara rahasia Masalah itu mungkin ada pada orang yang melakukan nikah sirri atau perkawinan secara rahasia tersebut, atau mungkin pula ada ketentuan hukum ang tidak dapat dipenuh Tujuan perkawinan menurut Islam ialah untuk memenu petunuk agema dalam rangka mendinkan keluarga yang harmonis sejabrera den Sahagia Harmonis dalam menggunakan dan kewajiban anggota keluarga sejehtera dalam arti terciptanya ketenangan dan batin sehingga timbullah peraturan berundang-undangan yarg berlaku dapat dipastikan mengandung banyak masalah disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batin sehingga timbullah kebahagiaan yakni kasih sayang dalam keluarga.