Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar

  • Syamsiar Arief Universitas Indonesia Timur
Keywords: Perlindungan Hukum KDRT

Abstract

Metode yang digunakan adalah pendekatan sosioyuridis dan sifat penelitian adalah deskriptif, dengan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembantu rumah tangga setelah beriakunya undang-ur 23 Tahun 2004 belum dilakukan secara maksimal. Walaupun dari 3 kasus kekerasan terhadap pemabantu rumah tangga yang dilaporkan ke polisi ketiga-tiganya menggunakan dakwaan undang-undang No 23 Tahun 2004. Namun perangkat-perangkat yang ada belum berjalan dengan baik. Masih ada korban kekerasan yang tidak melaporkan kekerasan terhadap dirinya peran serta masyarakat diwujudkan dengan jalan perubahan anggapan pembantu adalah suatu pekerjaan yang mulia daan jika mengetahui terjadinya kekerasan dilingkungan sekitamya agar segera dilaporkan Upaya-upaya hukum kepolisian yang ditempuh untuk melindungi pemabantu rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga yaitu secara preventif (pencegahan) ditangani oleh Bimnas (Bimbingan Masyarakat) Sedangkan tugas-tugas Represif (penindaken hukum) dilaksanakan oleh bagian reserse kepolisian Pemerintah sepatutnya memberikan perhatian kepada yang lebih terhadap pembantu rumah tangga dengan jalan membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Published
2017-04-14
How to Cite
Arief, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar. PETITUM, 5(1 April), 67-73. Retrieved from https://jurnal.uit.ac.id/JPetitum/article/view/424
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.