Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Kecelakaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Menurut Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang kecelakaan lalu-lintas jalan di pt. Jasa raharja (persero) cabang makassar
Abstract
Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif dan hasil dari bahan hukum ini kemudian diambil atau ditarik suatu kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Dalam proses pnyelesaian ganti rugi kecelakaan kendaraan bermotor, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan pemberian asuransi yang diberikan berupa ganti rugi sebagai akibat langsung dari kecelakaan dapat diberikan dalam batas waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan. Untuk mendapatkan ganti rugi bagi korban kecelakaan lalu-lintas jalan, korban maupun ahli waris harus melalui tahapan-tahapan dan persyaratan yang ditentukan P.T. Jasa Raharja (Persero) Cabang Makassar. Setelah melalui tahapan melengkapi persyaratan yang ditentukan, serta penelitian yang seksama terhadap permohonan jaminan pertanggungan kecelakaan lalu-lintas jalan raya, Jasa Raharja berhak berwenang untuk memutuskan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak. PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Makassar, diharapkan di dalam melaksanakan pemberian ganti rugi kepada korban kecelakaan lalu-lintas jalan raya selalu mengutamakan prinsip kehati- hatian saat meneliti seluruh permohonan ganti rugi. Hal tersebut ditujukan, supaya tercipta suatu pemahaman antara masyarakat dan pemerintah terhadap penyelenggaraan jaminan sosial dan terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.