Pembiayaan Bank Syariah Dengan Prinsip Bagi Hasil Menurut Pandangan Hukum Islam
Abstract
Pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil terdini atas mudharabah dan musyarakah. Baik mudharabah maupun musyarakah sebenarnya tidak perah disebutkan secara jelas dalam Al Quran. Para ulama figih dalam mencari rujukan bagi keabsahan mudharabah maupun musyarkah mengacu pada aspek latar belakang sosio historisnya, yaitu dengan menganalisa wacana-wacana muammalah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang terjadi pada waktu itu. Meski transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah tidak merujuk langsung pada Al Quran dan Sunnah tetapi sebagai altematif pembiayaan non ribawi bentuk kerjasama ini telah diterima Islam sebagai instrumen utama untuk mengembangkan jaringan perdagangan.