Pembiayaan Bank Syariah Dengan Prinsip Bagi Hasil Menurut Pandangan Hukum Islam

  • Kadir Radjab Universitas Indonesia Timur
Keywords: Bank Syariah, Prinsip bagi hasil, Pandangan Hukum Islam

Abstract

Pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil terdini atas mudharabah dan musyarakah. Baik mudharabah maupun musyarakah sebenarnya tidak perah disebutkan secara jelas dalam Al Quran. Para ulama figih dalam mencari rujukan bagi keabsahan mudharabah maupun musyarkah mengacu pada aspek latar belakang sosio historisnya, yaitu dengan menganalisa wacana-wacana muammalah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang terjadi pada waktu itu. Meski transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah tidak merujuk langsung pada Al Quran dan Sunnah tetapi sebagai altematif pembiayaan non ribawi bentuk kerjasama ini telah diterima Islam sebagai instrumen utama untuk mengembangkan jaringan perdagangan.

Published
2016-04-14
How to Cite
Radjab, K. (2016). Pembiayaan Bank Syariah Dengan Prinsip Bagi Hasil Menurut Pandangan Hukum Islam. PETITUM, 4(1 April), 79-84. Retrieved from https://jurnal.uit.ac.id/JPetitum/article/view/453
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.