Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Klas Ia Makassar.

  • A. Rahmah Universitas Indonesia Timur
  • Amiruddin Pabbu Universitas Indonesia Timur
Keywords: Pengelolaan, Rumah Penyimpanan, Benda Sitaan Negara

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Makassar, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di RUPBASAN Makassar serta upaya-upaya penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Rupbasan Klas IA Makassar. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari Kepala Rupbasan Klas IA Makassar yang secara langsung menangani serta mengelola Rupbasan dan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan serta peraturanperaturan yang berkaitan dengan judul skripsi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif model interaktif, dimana data yang terkumpul akan dianalisa melalui tiga tahap yaitu mereduksi data, menyajikan data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983. Pedoman pelaksanaannya telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E2.UM.01.06 Tahun 1986 yang telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan yaitu meliputi penerimaan, penelitian, pendaftaran, penyimpanan, pemeliharaan, pemutasian, penyelamatan, pengamanan, pengeluaran dan penghapusan serta pelaporan. Dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan di Rupbasan Makassar masih mengalami kendala-kendala yang meliputi kendala intern dan kendala ekstern. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Makassar.

References

Afiah, R.N. (1989). Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Ashofa, B. (2005). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Hamzah. A. (2002). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Y. (2000). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.

Moeliono, A.M. (1998). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Perusahaan Umum Balai Pustaka.

Moleong, L.J. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Prakoso, P (1998). Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Prodjohamidjojo, M. (1982). Penyelidikan dan Penyidikan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Puryanto, H. (2004). Susunan Yuridis Pengelolaan Benda Sitaan Negara di Indonesia. Surakarta: Krakatau Surakarta.

Salam, M.F. (2001). Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soemitro., R.H. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia ndonesia.

Sutopo, H.B. (2002). Metode Penelitian Kuantitatif (Dasar-Dasar Teoritis dan Praktis). Pusat Penelitian Surakarta.

Waluyo, B. (1996). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.

Published
2019-04-30
How to Cite
Rahmah, A., & Pabbu, A. (2019). Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Klas Ia Makassar. PETITUM, 7(1 April), 21-38. https://doi.org/10.36090/jh.v7i1 April.457
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.