Peran Diplomasi Politik Internasional Di Papua
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk megetahui peran diplomasi politik internasional di Papua. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah ada beberapa negara sebagai subjek hukum internasional yang telah membawa permasalahan Papua ke Sidang Majelis Umum PBB sebagai persoalan bersama bangsa-bangsa bukan lagi sebatas masalah penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga hak penentuan nasib sendiri (referendum). untuk menghadapi internasionalisasi masalah Papua maka Pemerintah Indonesia harus melakukan antisipasi secara nasional dan memperkuat diplomasi politik, baik secara bilateral maupun multilateral, yakni melalui forum regional dan internasional. Dalam menjalankan kebijakan diplomasi, diplomasi yang harus dimainkan adalah diplomasi total dengan melibatkan semua kekuatan komponen bangsa. Selama ini kekuatan utama diplomasi kita harapkan pada Kementerian Luar Negeri melalui duta dan perwakilan di luar negeri. Tentu saja dalam melaksanakan diplomasi total, maka bukan saja masalah Papua menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri..
This study aims to determine the role of international political diplomacy in Papua. The study was conducted with a literature study. The results showed that there have been several countries as subjects of international law that have brought the Papua problem to the UN General Assembly as a joint problem of nations no longer limited to the problem of resolving human rights violations, but also the right of self-determination (referendum). to face the internationalization of the Papua problem, the Government of Indonesia must anticipate nationally and strengthen political diplomacy, both bilaterally and multilaterally, through regional and international forums. In carrying out diplomacy policy, the diplomacy that must be played is total diplomacy by involving all the forces of the nation's components. So far, the main strength of our diplomacy is to expect the Ministry of Foreign Affairs through ambassadors and representatives abroad. Of course in carrying out total diplomacy, not only is the problem of Papua the responsibility of the Ministry of Foreign Affairs
References
Fahrudin, S. dalam Artikel, “Hubungan Diplomatik Menurut Hukum Internasional” Law Online Library.
Huala, A. (2002). Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada.
Kamil, A.M. (2007). Hukum Internasional Hukum yang Hidup. Jakarta: Diadit Media.
Istanto, F.S. (1998). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Mauna, B. (2005). Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika. Bandung: P.T. Alumni.
Muchtar, A.A. T. “Analisis Yuridis Hubungan Diplomatik Organisasi Interansional Dan Negara Menurut Sumber Hukum Internasional”. Solo: UNS
Pardrthiana, I.W. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju.
Starke. J. G. (2001). Pengantar Hukum Internasional. Edisi Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumaryo, S. (1995) “Hukum Diplomatik Teori dan Kasus”, Bandung: Alumni
Thontowi, J. dan Iskandar, P. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: P. T. Refika Aditama.