Tinjauan Yuridis Reklamasi Pantai Dan Implikasinya Di Anjungan Pantai Losari Makassar
Abstract
Kegiatan reklamasi pantai merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memanfaatkan wilayah pesisir dan lautannya. Reklamasi pantai adalah usaha pembentukan lahan baru dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi. Terlebih lagi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang reklamasi dan Peraturan Menteri PU Nomor 40/PRT/M/2007/ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2011 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, mengenai pengaturan pembagian tugas, tanggung jawab dan wewenang pemerintah kabupaten dan kota, yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Reklamasi Pantai dan Implikasinya di Anjungan Pantai Losari Makassar. Penelitian ini dilakukan di Anjungan Pantai Losari Makassar dengan subjek penelitian adalah masyarakat yang tinggal disekitar Anjungan Pantai Losari Makassar. Penentuan sampel yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah purposive sampling yaitu dengan cara menetapkan jumlah dan kriteria sampel, sehingga jumlah dalam hal ini terbatas. Data yang digunakan adalah data primer yang diambil langsung dari sampel yang dihimpun dari masyarakat (responden) serta narasumber yang mengetahui lokasi peneltian. Sedangkan data sekunder adalah data yang diambil melalui instansi pemerintah dan swasta serta buku-buku yang relevan dengan pokok masalah pada penelitian ini. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Rekomendasi penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Reklamasi Pantai.
References
Adrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika: Jakarta.
------------------. 2012. Aspek Hukum Kepabeanan. Sinar Grafika: Jakarta
Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.
Bapedal.1996. Buku Panduan Penyusunan Amdal Kegiatan Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan.
Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, 2006, Pedoman Teknis Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi, Jakarta;
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta: Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Ensiklopedia Nasional Indonesia. 1990. Cipta Adi Pustaka: Jakarta ;
E. Utrecht. 1985. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Cetakan Kedelapan. Ichtiar Jakarta: Jakarta; FloraKalalo. 2009. ImplikasiHukum Kebijakan Reklamasi Pantai dan Laut di Indonesia, LoGoz Publishing: Jakarta;
Hans Kelsen. 2010. Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni). Edisi Indonesia, Terjemahan oleh Raisul Mauttaqien, Cetakan Ketujuh. PT. Nua Media: Bandung;
Hasni. 2010. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Rajawali Pers: Jakarta;
Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Sinar Grafika: Jakarta;
HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers: Jakarta;
Laidley, Jennefer, 2005, Constructing a Foundation for Change the Ecosystem Approach and The Global Imperative on Toronto’s Central Water Front, Ontario : New York University: Chicago;
Max Wagiu. 2011.Dampak Program Reklamasi Bagi Ekonomi Rumah Tangga Nelayan Di Kota Manado. Jurnal Perikanan Dan Kelautan Tropis Vol. VIII: Manado;
Moch. Choirul Huda. 2013. Pengaturan Perizinan Reklamasi Pantai Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup : Jurnal Persepektif Volume XVIII No. 2 Tahun 2013 Edisi Mei; ----
------------------------- Jurnal: Pengaturan Perizinan Reklamasi Pantai Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup. Perspektif: Surabaya;
Modul Terapan. 2007. Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 44/PRT/M/2007) : Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum;
Philipus. M Hadjon. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.
Rais, Jacub. dkk, 2004. Menata Ruang Laut Terpadu. Pradnya Paramita : Jakarta;
Ridwan, H. Juniarso dan Achmad Sodik S. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik.
Nuansa: Bandung; Reklamasi Pantai Sebagai Alternatif Pengembangan Kawasan;
S.P Siagiaan. 1980. Administrasi Pembangunan. PT. Gunung Agung: Jakarta;
Soetomo. 1995. Masalah Sosial dan Pembangunan. PT. Dunia Pustaka Jaya: Jakarta;
Victor Situmorang. 1998. Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah. Rineka Cipta: Jakarta;
Wisnu Suharto. 1996. Reklamasi Pantai dalam Perspektif Tata Air, Unika Soegijapranata: Semarang;