Tinjauan Viktimologi Pencemaran Limbah Oleh Rumah Sakit Di Kota Makassar
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria yang bisa menjadi korban pencemaran limbah oleh rumah sakit, untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan terhadap pencemaran limbah oleh rumah sakit, dan untuk mengetahui tanggung jawab pihak rumah sakit terhadap pencemaran limbah. Hasil penelitian: bahwa (1) Korban atas pencemaran limbah oleh rumah sakit adalah manusia, binatang, tumbuhan dan perairan serta lembaga yang berada di sekitar pembuangan limbah oleh rumah sakit tersebut, termasuk pula lembaga rumah sakit itu sendiri. (2) Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi atas pengelolaan dan perizinan IPLC (izin pengelolaan limbah cair) dan TPS (tempat penyimpanan sementara) limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dan memberikan sanksi bagi Rumah Sakit yang melakukan pencemaran lingkungan. (3) Tanggungjawab dari Pihak Rumah Sakit dapat berupa evaluasi kinerja pihak Rumah Sakit agar mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi perizinan sepertu AMDAL, IPAL, IPLC dan TPS limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
This study aims to determine the criteria that can be victims of waste pollution by hospitals, to know and analyze legal efforts made against waste pollution by hospitals, and to determine the responsibility of the hospital for waste pollution. The results of the study: that (1) Victims of waste pollution by hospitals are humans, animals, plants and waters as well as institutions that are in the vicinity of waste disposal by the hospital, including hospital institutions themselves. (2) Legal efforts that can be carried out are by providing socialization on the management and licensing of IPLC (liquid waste management permit) and TPS (temporary storage place) of toxic and hazardous material (B3) waste and imposing sanctions on Hospitals that pollute the environment. (3) The responsibility of the Hospital can be in the form of evaluating the performance of the Hospital in order to comply with established procedures and fulfill permits such as AMDAL, IPAL, IPLC and TPS for toxic and hazardous waste (B3).
References
Abdussalam. (2010). Kriminologi, Restu Agung: Jakarta
Alam, A.S. (2010). Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi: Jakarta.
Atmasasmita, R (1992). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Eresco: Jakarta
Gosita, A. (1989). Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo: Jakarta.
Heldman, .D. R. (2005). Encyclopedia of Agricultural, Food, and Biological Engineering. New York.
Koesnoen, R.A. (1995). Pengantar Tentang Kriminologi. Pembangunan: Jakarta. Siswanto
Lestari, S. E., & Djanggih, H. URGENSI HUKUM PERIZINAN DAN PENEGAKANNYA SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.
Lopa, B. (2001). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Kompas: Jakarta
Mansur., D.M.A. (2008). Urgensi Perlindungan Korban dan Kejahatan. RajaGrafindo: Jakarta.
Waluyo, B. (2011). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika: Jakarta.
Sahetapy, J.E. (2002). Kejahatan Korporasi. Refika Aditama: Jakarta.
Spellman, F.R. (2008). Handbook of Water and Wastewater Treatment Plant Operations, Second Edition. New York.
Sunarno. S. (2005). Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Rineka Cipta: Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 147 tahun 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit.
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Website
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_sakit, diakses pada tanggal 28 Desember 2014