Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Penelitian dilakukan dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dari kajian kepustakaan yaitu putusan No. 329/Pid.B/2012/PN.Mks., buku- buku, dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian yaitu dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum kurang tepat. Penuntut umum tidak memperhatikan kesengajaan atau niat dari pelaku dalam merumuskan keseluruhan dakwaan. Pada dakwaan pertama, terdakwa seharusnya didakwakan Pasal 340 KUHP terhadap korban Saldi dan Edi namun tetap dalam bentuk gabungan dengan Pasal 339 KUHP terhadap korban Syamsul. Kemudian pada dakwaan kedua primair, penganiayaan yang dilakukan kepada korban Muh. Fadli merupakan percobaan pembunuhan berencana.
This research was conducted in Makassar District Court and the Makassar District Prosecutor's Office. The study was conducted by studying the data obtained from the results of interviews and from a literature review that is decision No. 329 / Pid.B / 2012 / PN.Mks., Books, documents, and regulations related to the problem discussed. The result of the research is that the indictment filed by the public prosecutor is not quite right. The public prosecutor does not pay attention to the intentions or intentions of the perpetrators in formulating the entire indictment. In the first indictment, the defendant should have been charged with Article 340 of the Criminal Code against victims Saldi and Edi but in a joint form with Article 339 of the Criminal Code against Syamsul victims. Then in the second indictment of the primair, the persecution committed against the victim Muh. Fadli is an attempted murder.
References
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.
Batas, E. M. (2016). Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 5(2).
Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 413-425.
Jeumpa, I. K. (2014). Contempt of Court: Suatu Perbandingan antara Berbagai Sistem Hukum. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 147-176.
Marzuki, M. L. (2016). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi, 7(4), 001-008.
Putra, A. A., Yeni, F., & Rahayuningsih, T. (2017). Pemrofilan Kriminal Pelaku Pembunuhan Berencana. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 1(1), 1-10.
Satriana, I. M. W. C. (2013). Kebijakan Formulasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2(3), 1-16.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Syahputra, A. (2016). Fungsi dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum PRIORIS, 4(3), 279-302.
Sukadi, I. (2011). Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Risalah Hukum, 39-53.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53