Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Guru
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Parepare dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak dari instansi yang terkait lansung dengan masalah yang dibahas. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penerapan hukum pidana oleh hakim dalam perkara pidanaNo.21/Pid.B/2013/PN.Parepare adalah berdasarkan hasil penelitian, penulis menganggap ada kekeliruan dalam penerapan pasal dimana hakim menerapkan Pasal 292 KUHP tanpa memandang asas lex specialis derogat lex generalis dimana aturan hukum yang lebih khusus dalam hal ini Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan penuntut umum didasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat yaitu visum et repertum dan keterangan terdakwa serta fakta-fakta lengkap di depan persidangan diperkuat dengan keyakinan hakim itu sendiri.
This research was conducted at the Parepare District Court by conducting interviews with parties from relevant agencies directly with the issues discussed. The findings obtained from this study are the application of criminal law by judges in criminal cases No. 21 / Pid.B / 2013 / PN.Parepare is based on the results of the study, the authors assume there is a mistake in the application of the article where the judge applies Article 292 of the Criminal Code regardless of the principle of lex specialis derogat lex generalis where the rule of law is more specific in this case Law No.23 of 2002 concerning child protection. Judges' legal considerations in awarding decisions based on indictments by the public prosecutor are based on evidence in the form of witness statements, documentary evidence namely visum et repertum and the defendant's statement as well as the complete facts before the trial strengthened by the judge's own conviction.
References
Amelia, R., Ediwarman, E., & Waty, N. (2018). Analisis Hukum Mengenai Tindak Pidana Pedofilia Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor 148/Pid. Sus/2016/PN. Kpg). Jurnal Mahupiki, 1(4).
Annisa, F. (2016). Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 202-211.
Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN. SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 93-102.
Fatimah, S., Zuriah, N., & Syahri, M. (2016). Implementasi Pendidikan Budi Pekerti Dalam Menanggulangi Kenakalan Siswa. Jurnal Civic Hukum, 1(1), 18-32.
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Harianto, H. (2017). Kasus Paedofil Di Indonesia: Kajian Afektif Menuju Kebijakan Pendidikan. Madrosatuna: Journal of Islamic Elementary School, 1(1), 13-22.
Novianti, I. (2008). Fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan. INSANIA: Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 13(2), 324-338.
Syahraeni, A. (2015). Tanggung Jawab Keluarga dalam Pendidikan Anak. Al-Irsyad Al-Nafs: Jurnal Bimbingan dan Penyuluhan Islam, 2(1).
Wijaya, M. M. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dibawah Umur Untuk Mendapatkan Pendidikan. Pakuan Law Review, 2(2).