Implementasi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi mediasi penal dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polrestabes Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian bahwa pendekatan mediasi penal oleh Polrestabes Kota Makassar oleh pihak penyidik dilaksanakan sesuai dengan kapasitas institusi dengan landasan Surat Edaran Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/sdeops Tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR). Pertimbangan-pertimbangan Penyidik Polrestabes Kota Makassar dalam proses penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui pendekatan mediasi penal dititik beratkan bukan pada penegakan hukumnya akan tetapi pada nilai-nilai kemanfataan dan keadilan sebagai dasar kebutuhan atau kepentingan para pihak untuk mendapatkan solusi,serta penghindaran dari proses peradilan pidana yang panjang.
This study aims to analyze the implementation of penal mediation in the resolution of cases of domestic violence (KDRT) in Makassar City Polrestabes. This research uses a sociological juridical approach. The results of the study that the approach to mediation by the Makassar City Police by the investigators carried out in accordance with institutional capacity on the basis of the Circular Letter No. Pol. B / 3022 / XII / 2009 / sdeops December 14, 2009 concerning the handling of cases through Alternative Dispute Resolution (ADR). The considerations of Makassar City Polrestabes Investigators in the process of resolving cases of domestic violence through the mediation of the penal approach are emphasized not on law enforcement but on the values of justice and justice as the basis of the needs or interests of the parties to obtain solutions, and avoidance of the judicial process long criminal.
References
Abdussalam, R. (2006). Hukum Pidana Prospek Indonesia dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat. Jakarta: Restu Agung;
Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Davies, M. (Ed.). (1997). Women and violence : Realities and Responses World Wide,2nd ed. London and New York: Zed books Ltd.;
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Kelana, M. (2002). Memahami Undang-Undang Kepolisian: Latar Belakang dan Komentar Pasal demi Pasal. Jakarta: PTIK Press.
Loveita, L. (2015). Importance of Understanding International Gender Instruments. Jurnal Perempuan, 20(2), 161-164.
Mulia, S. M. (2008). Menuju Hukum Perkahwinan Yang Adil: Memberdayakan Perempuan Indonesia. Perempuan dan hukum: menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan, 136-137.
Mulyadi, L. (2013). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik. Yustisia Jurnal Hukum, 2(1), 1-14.
Packer. H.L. (1968). The Limits of Criminal Sanction;
Prianto, B., Wulandari, N. W., & Rahmawati, A. (2013). Rendahnya komitmen dalam perkawinan sebagai sebab perceraian. Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, 5(2), 208-218.
Soeroso, M.H (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika;
Sugiyono. (2010). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta;
Victory, M. (Ed.). (1993.) For better or worse : Family Violence in Australia. Victoria: CIS Publisher;
Wahy, H. (2012). Keluarga sebagai basis pendidikan pertama dan utama. Jurnal Ilmiah Didaktika: Media Ilmiah Pendidikan dan Pengajaran, 12(2).
Yusriando, Y. (2016). Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilainilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 23-45.