Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Perbankan
Abstract
Penelitian ini betujuan, pertama: untuk mengetahui dan memahami klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen; kedua Untuk dapat mengetahui sejauh mana upaya hokum perlindungan konsumen terkait dengan klausula eksonerasi perjanjian kredit bank. Hasil penelitian: pertama; Ketentuan manakah dalam klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Perjanjian kredit bank merupakan perjanjian sepihak oleh bank, nasabah tinggal menandatangani dokumen/formulir yang sudah dibuat dan dirancang formatnya oleh bank. Kedua: Upaya Hukum bagaimanakah yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen terkait dengan klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank tersebut, Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terkait dengan Klausula Eksonerasi Perjanjian Kredit Bank selain dapat dilakukan melalui penerapan Pasal 18 Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia
This study aims, first: to find out and understand the exoneration clause in a bank credit agreement that is contrary to the Consumer Protection Act; second To be able to find out the extent to which consumer protection law is related to the exoneration clause of a bank credit agreement. Research results: first; Which provisions in the exoneration clause in a bank credit agreement that conflicts with the Consumer Protection Act, namely a bank credit agreement is a one-sided agreement by the bank, the customer only needs to sign documents / forms that have been made and designed in a format by the bank. Second: What legal remedies can be done to protect consumers related to the exoneration clause in the bank credit agreement, Consumer Protection Legal Efforts Related to the Bank Credit Agreement Exoneration Clause in addition to being made through the application of Article 18 of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection can also be carried out in accordance with Bank Indonesia policy.
References
Djumhana, M. (2000(. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.
Hermansyah, (2008). Hukum Perbankan Nasioanal Indoneesia, Kencana: Jakarta
Indonesia, B. (2004). Arsitektur Perbankan Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Manumpil, J. S. (2016). Klausula Eksonerasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Lex Privatum, 4(3).
Rani, M. (2014). Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan Dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank. Jurnal Selat, 2(1), 168-181.
Sari, Y. M. (2016). Perlindungan Hukum Nasabah Yang Dirugikan Akibat Likuidasi Bank (Sebuah Tinjauan Teoritik Dan Normatif). Jurnal Hukum Uniski, 5(1), 67-78.
Simanjuntak, D. (2016). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank. Legal Opinion: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
Tobing, D.M. (2008). ”Resiko Hukum Yang terjadi di dalam perjanjian kredit bank dalam kaitannya dengan perlindungan Konsumen”, Medan: Skripsi,
Untung, B. (2000). Kredit Perbankan di Indonesia, Andi Yogyakarta: Yogyakarta,
Widyanti, Y. E. (2011). Perjanjian Baku Ditinjau dari Prinsip-prinsip Pemberian Kredit dan Tolak Ukur Perjanjian Baku Agar Mengikat Para Pihak. Jurnal Pamator, 4(1), 97-103.
Wijaya, I.N. (2004) “Klausula baku dalam perjanjian kredit bank antara bank pemerintah dengan nasabah debitur dalam hubungannnya dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen”, Semarang: Tesis Magister Kenotariatan.
Yustika, A. E., & Sulistiani, E. H. (2010). Kebijakan Moneter, Sektor Perbankan, dan Peran Badan Supervisi. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 14(3).
Zulham, (2013). Hukum Perlindungan Konsumen, cet. 1, Kencana : Jakarta