Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Minuman Dan Makanan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektifitas hukum Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada produk minuman dan makanan guna mewujudkan perlindungan konsumen yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mecoba menganalisis bebrapa peraturan dan teori teori pandangan para tokoh terhadap efektiftas undang undang perlindungan konsumen. Adapun hasil pengkajian dan penelitian yang dilakukan bahwa pada hak konsumen di dalam Undang Undang perlindunagn konsumen adalah efektif karena sesuai dengan konsep hak –hak konsmen yang ada dalam beberpa literatur. Kedua bahwa pada suatu pelanggaran yang dilakukan dalam undang undang perlindunagn konsumen adalah dapat di konsumen dapat melakukan tunntutan dengan tiga pendekatan yaitu hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi.
The purpose of this study is to examine the legal effectiveness of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection of beverage and food products in order to realize fair consumer protection in accordance with applicable regulations. The research method used is normative research by trying to analyze some rules and theories of the views of the figures on the effectiveness of consumer protection laws. The results of studies and research conducted that on consumer rights in the Consumer Protection Act are effective because they are in accordance with the concept of concession rights in several literatures. Secondly, in a violation committed in the consumer protection law it is possible for the consumer to conduct a claim with three approaches, namely civil law, criminal law, and administrative law.
References
Asri, A. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Produk Pangan yang Tidak Bersertifikat Halal. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 4(2).
Darnela, L., & Saraspeni, W. (2016). Perlindungan Konsumen terhadap Hak Atas Informasi Harga Pada Menu Makanan, dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Warung Makan pada Kawasan Malioboro). Supermasi Hukum, 5(1), 163-189.
Fadhly, F. (2016). Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat. Arena Hukum, 6(2), 236-253.
Imaniyati, N. S. (2001). Perlindungan konsumen salah satu upaya penegakan etika bisnis pada masyarakat islam dalam era globalisasi. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 17(4), 467-486.
Maulida, R. (2013). Urgensi Regulasi Dan Edukasi Produk Halal Bagi Konsumen. Justicia Islamica Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 10(2).
Muthiah, A. (2017). Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Kunsemen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 7(2), 1-23.
Nasution, A. (2017). Sekilas hukum perlindungan konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(6), 568-581.
Singal, P. J. (2015). Tanggungjawab Pelaku Usaha Rumah Makan Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Lex Et Societatis, 3(6).
Tobing, H. C. L. (2013). Tinjauan Yuridis Mengenai Pembatasan Tanggung Jawab Pelaku USAha Minuman Dalam Kemasan Terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Civil Law USU, 2(2).
Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Yulius, L. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Yang Merugikan Konsumen. Lex Privatum, 1(3).