Fenomena Kekerasan Berbasis Gender & Upaya Penanggulangannya

  • Anggreany Arief Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Karekteristik Gender, Eksistensialisme, Tindak Kekerasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan, pertama untuk mengetahui dan menganalisis dampak kekerasan berbasis gender dalam perspektif eksistensialisme di kota makassar, kedua Untuk mengetahui dan menganalisis upaya-upaya hukum dalam mengatasi perilaku tindak kekerasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini, pertama, memberikan kontribusi pemikiran bagi pemerintah dalam hal yang berkaitan dengan dampak kekerasan berbasis gender yang disebabakan oleh ketidaksetaraan /kekuatan antara laki-laki dengan perempuan yang ada di dalam masyarakat Kedua, upaya yang dilakukan dalam mengatasi perilaku tinda kekerasan  adalah dengan sosialisasi ke tempat – tempat rawan konflik di Kota Makassar juga dibuka konseling pencerahan, pengawasan dari pemerintah dan adanya tempat penganduan tindak kekerasan di setiap wilayah hukum Kota Makassar

This study aims, first to find out and analyze the impact of gender-based violence in the perspective of existentialism in the city of Makassar, secondly to find out and analyze legal efforts in overcoming violent behavior. This research uses a juridical-empirical approach. This research was conducted in Makassar City. The results achieved in this study, firstly, contributed thought to the government in matters relating to the impact of gender-based violence caused by inequality / strength between men and women in society Second, the efforts made in overcoming violent behavior is through socialization to conflict-prone places in Makassar City also opened enlightenment counseling, oversight from the government and the existence of a place to guide violence in every legal area of ​​Makassar City

References

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Fakih, M. (1996). Membincang Feminisme: diskursus gender perspektif Islam. Risalah Gusti.

Fromm, E. (1997). Lari Dan Kebebasan. Puasaka Pelajar: Yogyakarta.

Harnoko, B. R. (2010). Dibalik tindak kekerasan terhadap perempuan. Muwazah vol 2 no, 1, 35-45.

Kania, D. (2015). Hak asasi perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: The rights of women in Indonesian laws and regulations. Jurnal Konstitusi, 12(4), 716-734.

Mubarak, R. (2018). Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(1), 78-95.

Ramadani, M., & Yuliani, F. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9(2), 80-87.

Setiawan, E. (2019). Studi Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kesetaraan Gender. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 14(2), 221-244.

Syahrul, S. (2017). Dilema Feminis sebagai Reaksi Maskulin dalam Tradisi Pernikahan Bugis Makassar. AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 10(2), 313-334.

Widyastuti, A. R. (2009). Peran Hukum dalam Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dari Tindak Kekerasan di Era Globalisasi. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(2), 395-408.

Published
2018-10-31
How to Cite
Arief, A. (2018). Fenomena Kekerasan Berbasis Gender & Upaya Penanggulangannya. PETITUM, 6(2 Oktober), 76-86. https://doi.org/10.36090/jh.v6i2 Oktober.637

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.