Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Narkotika: Studi Kasus Polrestabes Makassar
Abstract
Penelitian ini fokus studi pada proses penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Kepolisian Resort Makassar. Metode penelitian menggunakan metode yuridis-sosiologis. Hasil penelitian bahwa Pertama, Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Polrestabes Makassar cukup efektif. Kedua, Faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Polrestabes Makassar adalah: Sumber Daya Manusia yang belum memadai dari segi kualitas, Sarana dan Prasarana yang belum lengkap, Koordinasi dan kerja sama antara penegak Hukum lainnya dan penyidik Tindak Pidana Narkotika sudah terjalin namun belum efektif, serta peran serta masyarakat yang sangat berpengaruh belum mendukung terhadap Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Polrestabes Makassar.
This research focus is on the process of investigating Narcotics Crimes in Makassar Police Department. The research method uses the juridical-sociological method. The results of the study that First, the Effectiveness of Narcotics Criminal Investigations in Makassar Polrestabes is quite effective. Second, the factors influencing the effectiveness of Narcotics Criminal Investigations in Makassar Polrestabes are: Inadequate Human Resources in terms of quality, incomplete facilities and infrastructure, Coordination and cooperation between other law enforcers and Narcotics Criminal investigators have been established but not effective yet, and the very influential community participation has not supported the Effectiveness of Narcotics Criminal Investigations in Makassar Police.
References
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19-33.
Ismail, W. (2017). Teori Biologi Tentang Perilaku Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Biotek, 5(1), 127-143.
Mukhlis, R. (2012). Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Perkembangan Delik-Delik Diluar KUHP. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
Simamora, J. (2016). Urgensi Keberadaan GBHN dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. LITIGASI, 17(2), 3427-3466.
Sahid, M. (2016). Rekonstruksi Kewenangan Penyidikan Badan Narkotika Nasional Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Arena Hukum, 7(3), 343-362.
Raharjo, A., Angkasa, A., & Nugroho, H. (2013). Rule Breaking dalam Penyidikan untuk Menghindari Kekerasan yang Dilakukan oleh Penyidik. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 59-74.
Silaban, F. E. S., Erwina, L., & Mulyadi, M. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Mahupiki, 1(1).
Santi, S. (2012). Teknik Penyidikan Penyerahan yang di Awasi dan Teknik Pembelian Terselubung Undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Lex Crimen, 1(1).
Sumarjiyo, S. (2018). Efektivitas Sarana Prasarana Penyelidikan dan Penyidikan Reserse Kriminal Polri Untuk Pengungkapan Tindak Pidana Secara Ilmiah Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Prima. Jurnal Litbang POLRI, 21(3), 165-288.