Peran Bawaslu Pada Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017
Abstract
Penelitian ini untuk mengkaji peran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) pada setelah Berlakunya Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang terkait dengan pengawasan. Metode Penlitian dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa BAWASLU memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Undang-undang Nmor 7 Tahun 2017 tidak menyinggung langsung kedudukan Panitia Pengawas Pemilu yang harusnya sama kedudukannya dengan Bawaslu Provinsi, namun pada saat di Kabupaten pada prakteknya terjadi ketidakseimbangan antara kedudukan Panitia Pengawas Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPUD).
This study is to examine the role of the Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) after the enactment of Law No. 7 of 2017 concerning amendments to Law Number 10 of 2016 related to supervision. The research method is carried out using normative legal research. The result of the research is that BAWASLU inspects, and decides the election administration violations within a maximum period of 14 (fourteen) working days. Law No. 7 of 2017 does not directly address the position of the Election Oversight Committee which should be the same as the Provincial Bawaslu, but when in the District there is an imbalance between the position of the Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
References
Aziz, M. A. (2016). Pilkada Serentak melalui DPRD: Sebuah Gagasan Mewujudkan Pilkada Demokratis Perspektif Pancasila dan UUD 1945. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 154-170.
Febriadi, H. (2018). Implementasi Uu No 7 Tahun 2017 Terhadap Kedudukan Dan Kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Utara. Al Adl: Jurnal Hukum, 10(1), 43-54.
Djanggih, H., Hipan, N., & Hambali, A. R. (2018). Re-Evaluating The Law Enforcement To Money Political Crime In Pemilukada In Banggai Regency. Arena Hukum, 11(2), 209-225.
Hoesein, Z. A. (2016). Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 7(6), 001-024.
Hutapea, B. (2015). Dinamika hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 1-20.
Ja’far, M. (2018). Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu. Madani Legal Review, 2(1), 59-70.
Pardede, M. (2014). Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1), 85-99.
Rahmatunnisa, M. (2017). Mengapa Integritas Pemilu Penting?. Jurnal Bawaslu, 3(1), 1-11.
Setiawaty, D. (2014). Mendorong Partisipasi Pemilih Muda Melalui Pendidikan Politik Yang Programatik. Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 3(1), 117-146.
Simamora, J. (2011). Eksistensi pemilukada dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 221-236.
Simanjuntak, N. Y. (2017). Pemantauan dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Bawaslu, 3(3).
Tjiptabudy, J. (2009). Telaah Yuridis Fungsi dan Peran Panwaslu dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 2(1), 47-59.
Umar, M. H. (2014). Hukum Menjual Hak Suara Pada Pemilukada Dalam Perspektif Fiqh Siyâsi. Al-'Adalah, 12(2), 249-264.