Legalitas Sanksi Pidana Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi: Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Sebagai respon terhadap tingginya kasus Korupsi di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui penerapan sanksi pencabutan hak politik terhadap terpidana kasus Korupsi. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan baru. Pidana pencabutan hak politik mampu memberikan rasa keadilan dan menimbulkan efek jera bagi para koruptor, namun di sisi lain, juga berpotensi melanggar ketentuan hak asasi manusia. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji persoalan legalitas Sanksi pencabutan hak politik dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Konsep dan undang-undang. Berdasarkan hasil kajian, penulis menemukan bahwa sanksi pidana pencabutan hak Politik terhadap Koruptor tidaklah bertentangan dengan konsep dan pengaturan hak asasi manuia bila diterapkan dengan batas-batas tertentu.
Based on survey results and a report from Transparency International, Indonesia did not show a significant increase in the corruption perception index. Efforts to eradicate corruption are generally still hampered by high levels of corruption in the law and political sector. In response to this, the government made various efforts, including through applying sanctions to revoke political rights against convicted of Corruption cases. On the one hand, the revocation of political rights is expected to be able to provide a sense of justice and cause a deterrent effect for corruptors. But on the other hand, the revocation of political rights also caused controversy in the field of human rights. This paper intends to examine the legality of sanctions for revoking these political rights in the eyes of the law and human rights. Based on the study, the authors conclude that the revocation of political rights against corruptors does not conflict with the concept of human rights when applied to certain limits.
References
Ardiansyah, D., (2015). Pencabutan Hak Untuk Memilih Dan Dipilih BagiTerpidana Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 139–148.
Anjari, W., (2017). Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Yudisial, 8 (1), 23 – 44.
Barus, Z. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307-318.
Budiarjo, M. (2013). Dasar-Dasar Ilmu Politik, edisi revisi, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Hamzah, A., (2004). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Mamonto, M. A. W. W. (2019). Legal Politics of Simplifying Political Parties in Indonesia (Case Study of 2004–2014 Election). Substantive Justice International Journal of Law, 2(1), 1-20.
Marpaung, L., (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Mas, M. (2014). Pemberantasan tindak pidana korupsi. Ghalia Indonesia.
Muharosa, H., (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi Di Indonesia, JOM Fakultas Hukum, 3(1), 1-15.
Ramadani, R., & Mamonto, M. A. W. (2018). Independency of the Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia (KPK RI) in Indicators of Independent Regulatory Agencies (IRAs). Substantive Justice International Journal of Law, 1(2), 82-94.
Ramadani, R., Rini, W. S., & Putri, N. D. (2015). Hukum dalam Bunga Rampai Pemikiran, Yogyakarta, Genta Press.
Santoso, T., & Zulfia, E.A., (ed.), (2012). Hukum Pidana Materil dan Formil, Jakarta, Kerjasama The Asia Foundation, Kemitraan Partnership dan USAID.
Sibarani, S., (2019). Analisis Hukum Mengenai Pencabutan Hak Politik Bagi Koruptor Berdasarkan Sudut Pandang Hak Asasi Manusia, Prosiding Seminar Nasional Pakar ke 2 Tahun Buku 2: Sosial dan Humaniora, 2641-2646.
Ultsani, F. G., Prastika, R. A., Herlin, H., & Mamonto, M. A. W. (2019). Menggali Nilai Siri'Na Pacce sebagai Tinjauan Sosiologis Pembentukan Perda Anti Korupsi. Pleno Jure, 9(2), 37-46.