Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk, memahami sistem Omnibus Law dari perspektif Tata Hukum Indonesia. Menganalisa hubungan dan keterkaitan antara Omnibus Law dengan Hukum Positif. Adapun pokok-pokok dalam pembahasan penulisan ini adalah pendekatan yang didasarkan Legitimasi Omnibus Law dan kedudukannya dalam Undang-Undang (Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Penulis menggunakan Pendekatan Teori Hukum dalam Mengkaji Omnibus Law dan Penerapannya, Konsep Negara Indonesia dan Kesiapannya Terhadap Penerapan Omnibus Law . Metode penilitan yang digunakan adalah tipe deskriptif komparatif dan content analysis, yang menggambarkan serta menganalisa ruang lingkup teori hukum , Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data-data sekunder yang di peroleh dari literatur, buku, jurnal dan artikel, laporan resmi Media Nasional yang berkaitan dengan Omnibus Law.
This study aims to understand the Omnibus Law system from the perspective of Indonesian Legal System. Analyzing the relationship and relationship between Omnibus Law and Positive Law. The main points in the discussion of this paper are the approach based on the Legitimacy of the Omnibus Law and its position in the Act (Based on Law No. 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations). The author uses the Legal Theory Approach in Studying Omnibus Law and Its Application, the Concept of the Indonesian State and Its Readiness for the Application of Omnibus Law. The research method used is a comparative descriptive type and content analysis, which illustrates and analyzes the scope of legal theory, the type of data used in this study are secondary data obtained from literature, books, journals and articles, the official National Media report relating to Omnibus Law.
References
Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 227-250.
Barhamudin, B. (2019). Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintahan Dan Ruang Lingkupnya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Solusi, 17(2), 175-192.
Darmodiharjo, D. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema. Keadilan, 6(3), 300-316.
Haryono, H. (2019). Eksistensi Aliran Positivisme Dalam Ilmu Hukum. Meta-Yuridis, 2(1), 96-107.
Hamidi, J., Sugiharto, M. A., & Ihsan, M. (2013). Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Universitas Brawijaya Press.
Nonet, P., & Selznick, P. (2008). Hukum Responsif. Cetakan II. Nusa Media. Bandung.
Lumbantoruan, H. D. (2017). Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus Law. Jurnal Hukum to-ra, 3(1), 463-472
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33-44.
Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122-128.
Suriadinata, V. (2019). Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 115-132.
Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86.
Tutik, T. T. (2014). Ilmu Hukum: Hakekat Keilmuannya Ditinjau dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 245-268.