Implikasi Kedudukan Tenaga Medis (Informed Consen) Terhadap Pertanggungjawaban Rumah Sakit
Abstract
Penelitian bertujuan menganalisis kedudukan hukum persetujuan tindakan medis (Informed Consent) terhadap Rumah Sakit ditinjau dari perspektif hukum perdata. enis penelitian menggunakan penelitian hukum Normatif mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan persetujuan tindakan medis (Informed Consent) dari perspektif hukum perdata. Hasil penelitian: Kedudukan persetujuan tindakan medis (Informed Consent) terhadap Rumah Sakit ditinjau dari perspektif hukum perdata sangat berperan penting. Hal ini juga berhubungan dengan bentuk pertangganggungjawaban Rumah Sakit terhadap pasien. Apabila Dokter hanya berperan sebagai employee, maka pihak Rumah Sakit yang bertanggungjawab penuh terhadap pasien. Kedudukan hukum persetujuan tindakan medis (Informed Consent) terhadap dokter ditinjau dari perspektif hukum perdata sangat berperan penting.
The study agreed to analyze the legal position of medical approval of the hospital from a civil law perspective. enis research using Normative legal research examines the rules relating to informed consent (medical consent) from the perspective of civil law. The results of the study: The position of approval of medical action against the hospital from the perspective of civil law is very important. This also relates to the form of responsibility of the hospital to the patient. If only the doctor takes the employee, the hospital takes full responsibility for the patient. Official approval of doctors from a civil law perspective is very important.
References
Asma, N. (2017). Pembuktian Kesalahan dalam Pelaksanaan Profesi Dokter di Tinjau Dari Hukum Pidana. Jurnal Al Himayah, 1(1), 63-80.
Hadjam, M. N. R. (2001). Efektivitas pelayanan prima sebagai upaya meningkatkan pelayanan di Rumah Sakit (Perspektif Psikologi). Jurnal Psikologi, 28(2), 105-115.
Ismail, M. (2019). Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Menangani Keadaan Medis Darurat Berdasarkan Implied Concent. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 53-67.
Koeswadji, H.H. (2008), Hukum Kedokteran, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Komalawati, V. (2009), Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bakti, Bandung
Komalawati, V. (2002), Peranan Informed Concent dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kurniawidjaja, L. M. (2007). Filosofi dan konsep dasar kesehatan kerja serta perkembangannya dalam praktik. Kesmas: National Public Health Journal, 1(6), 243-251.
Mahila, S. (2018). Aspek Perdata Transaksi Terapeutik Dalam Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 11(1), 61-69.
Mukti, H. B. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Konsumen Jasa di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mimbar Keadilan, 87-99.
Njoto, H. (2011). Pertanggungjawaban Dokter Dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis Yang Merugikan Dalam Perspektif UU No 44 Th 2009 Tentang Rumah Sakit. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(14), 57-71.
Purwohadiwardoyo, A. (2009), Etika Medis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Soekanto, S. & Herkutanto, (2007), Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Supriyatin, U. (2018). Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 184-194.
Susila, M. E., & Soularto, D. S. (2016). Implikasi Sosio Yuridis Tuntutan Pidana Terhadap Dokter Terkait Dugaan Malpraktik Medik. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 1(1), 61-71.
Wahyudi, S. (2011). Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 505-521