Yurisdiksi Indonesia Di Laut Natuna: Perspektif Hukum Internasional
Abstract
Penelitian bertujuan menganalisis yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna. Adapun permasalahn adalah; pertama, Sejauh manakah yurisdiksi Indonesia di laut Natuna? Kedia, Bagaimanakah upaya Indonesia dalam menegakkan yurisdiksi di laut Natuna. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penilitian yuridis normative. Hasil penelitian Diakuinya Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam Konversi PBB, yang berarti menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. membuat Indonesia Sebagai negara kepulauan, mempunyai hak mengelola (yurisdiksi) terhadap semua daerah perairan tersebut.
The research aims to analyze the jurisdiction of Indonesia in the Natuna Sea. The problem is; First, to what extent is Indonesia's jurisdiction in the Natuna Sea? Kedia, What is Indonesia's effort in enforcing jurisdiction in the Natuna Sea. Research Methods This research is a normative juridical research. The results of the study Recognize Indonesia as an Archipelago State in the United Nations Conversion, which means that all waters around, between and connecting islands or parts of islands that are part of the mainland of the Republic of Indonesia, regardless of area or width are part of national waters under the sovereignty of the Republic of Indonesia. making Indonesia an archipelagic country, has the right to manage (jurisdiction) over all these water areas.