Studi Perbandingan A'borong (Musyawarah) Masyarakat Hukum Adat Kajang Dihubungkan Dengan PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi

  • Muh Zulkifli Muhdar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Jasmaniar Jasmaniar Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
Keywords: A'borong;, Masyarakat Hukum, Adat Kajang

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan A’borong dalam masyarakat hukum adat Kajang dihubungkan dengan pelaksanaan mediasi. Penelitian kepustakaan (Library research) menjadi tipe penelitian yang digunakan sebagai upaya lebih jauh untuk mendalami dan memahami sebuah masalah yang mencukupkan pada kajian norma-norma atau doktrin terkait. Hasil penelitian ini akan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif penerapan konsep kajian kepustakaan yang disertai dengan pendekatan yuridis normatif hingga akhirnya dapat ditarik kesimpulan pada akhir dari penelitian. Pelaksanaan Mediasi/a’borong memberikan dampak yang positif dalam hal mencapai kesepakatan damai antara para pihak dibandingkan dengan mediasi yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Perlu kiranya memasukkan unsur-unsur atau nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang digunakan dalam masyarakat Adat terkhusus yang ada di Masyarakat Hukum Adat kedalam aturan nasional baik yang berbentuk Undang-Undang ataupun aturan teknis lainnya termasukan Peraturan Mahkamah Agung.

This study discusses the comparison of the A'borong in the Kajang customary law community connected with the implementation of mediation. Library research (library research) is a type of research that is used as a further effort to explore and understand a problem that is sufficient in the study of norms or related doctrines. The results of this study will be presented in a qualitative descriptive form applying the concept of literature study accompanied by a normative juridical approach so that conclusions can be drawn at the end of the study. The implementation of Mediation / a'borong has a positive impact in terms of reaching a peace agreement between the parties compared to the mediation regulated in PERMA No. 1 of 2016 concerning Mediation. It is necessary to include the elements or values ​​or principles used in the customary Indigenous people that exist in the Customary Law Community into national regulations in the form of laws or other technical regulations including the Supreme Court Regulations

References

Buana, A. P., & Djanggih, H. (2018). Customary Court As Alternative To Settlement Of Dispute In South Sulawesi. Diponegoro Law Review, 3(2), 154-164.

Imran, K., & Pratama, W. A. (2020). Penguatan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Sebagai Wujud Realisasi Putusan Mahkamah Kosntitusi No. 35/PUU-X/2012. Jurnal Legislatif, 3(2), 254-268.

Ismi, H. (2012). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Sembiring, J.J. (2011), Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Visimedia, Jakarta.

Khairunnisa, S., & Agus Pramono, S. (2016). Analisis Hukum Ratifikasi dan Implementasi Konvensi-konvensi International Labour Organization (Ilo) di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-15.

Muazzin, M. (2014). Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) atas Sumberdaya Alam: Perspektif Hukum Internasional. Padjadjaran Journal of Law, 1(2).

Nugroho, W. (2014). Konsistensi Negara Atas Doktrin Welfare State Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan Oleh Masyarakat Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2), 22-49.

Nugroho, W. (2016). Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan. Jurnal Konstitusi, 11(1), 109-129.

Palammai, R. (2012), Sejarah Eksistensi Ada’Lima Karaeng Tallua Di Kajang, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Bulukumba.

Rachman, N. F. (2018). Meninjau Kembali Teorisasi Mengenal Desentralisasi, Community Driven Delevopment, dan Kapitalisasi Agraria. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 1-23.

Rahjul, Anzward, B. & Luhfitasari, R, 2019, Kepastian Hukum Pemberian Sanksi Adat Terhadap Pelaku Penebangan Pohon Di Hutan Adat Ammatoa Yang Terletak Di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.

Rosyada, A., Warassih, E., & Herawati, R. (2018). Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 1-22.

Yuliantoro, T. (2017). Indigenous Constitution Dalam Perspektif Ketatanegaraan Dan Fikih Minoritas. In Right: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 4(2), 457-512.
Published
2020-07-17
How to Cite
Muhdar, M., & Jasmaniar, J. (2020). Studi Perbandingan A’borong (Musyawarah) Masyarakat Hukum Adat Kajang Dihubungkan Dengan PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. PETITUM, 8(1 April), 57-70. https://doi.org/10.36090/jh.v8i1 April.766
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.