Studi Perbandingan Hak-Hak Masyarakat Adat: Hukum Nasional Dan Hukum Internasional
Abstract
Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Persfektif Hukum Internasional menjadi sebuah masalah yang menarik untuk dikaji secara mendalam, disebabkan masyarakat adat sebagai masyarakat yang termarginalkan di Indonesia berhak untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan sesuai dengan amanah Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian kepustakaan (Library research) menjadi tipe penelitian yang digunakan sebagai upaya lebih jauh untuk mendalami dan memahami sebuah masalah yang mencukupkan pada kajian norma-norma atau doktrin terkait. Hasil penelitian ini akan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif penerapan konsep kajian kepustakaan yang disertai dengan pendekatan yuridis normatif hingga akhirnya dapat ditarik kesimpulan pada akhir dari penelitian.
The Rights of Indigenous Peoples in the Perspective of International Law is an interesting problem to be studied in depth, because indigenous peoples as marginalized communities in Indonesia are entitled to get recognition and respect in accordance with the mandate of the Unitary State of the Republic of Indonesia in 1945. Literature research ( Library research) is a type of research that is used as a further effort to explore and understand a problem that is sufficient in the study of norms or related doctrines. The results of this study will be presented in a qualitative descriptive form applying the concept of literature study accompanied by a normative juridical approach so that conclusions can be drawn at the end of the study.
References
Bosko, R.E, (2006), hlm.ix, Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, ELSAM, Jakarta.
Buana, A. P., & Djanggih, H. (2018). Customary Court As Alternative To Settlement Of Dispute In South Sulawesi. Diponegoro Law Review, 3(2), 154-164.
Faris, S. (2017). Teknologi Media Informasi Dan Komunikasi Dalam Keniscayaan Praktik Interaksi Sosial. JURNAL HERITAGE, 5(1), 63-71.
Gayo, A. A. (2016). Penegakan Hukum Konflik Agraria Yang Terkait Dengan Hak-hak Masyarakat Adat Pasca Putusan Mk No. 35/puu-x/2012 (Agrarian Conflict Law Enforcement That Was Related to the Rights of Indigenous Peoples Following the Ruling of the Constitutional Courtno. 35/Puu-X/2012). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 157-171.
Haba, J. (2010). Realitas Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Refleksi. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 12(2), 255-276.
Khairunnisa, S., & Agus Pramono, S. (2016). Analisis Hukum Ratifikasi dan Implementasi Konvensi-konvensi International Labour Organization (Ilo) di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-15.
Pambudi, W. (2018). Sakralisasi Pembukaan UUD 1945. ISTORIA: Jurnal Pendidikan dan Sejarah, 14(1), 1-12..
Prameswari, Z. W. A. W. (2017). Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuridika, 32(1), 167-188.
Purwanto, P. (2017). Kontestasi Terminologi dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti, 1(2), 265432.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Sirait, M., Fay, C., & Kusworo, A. (2000). Bagaimana hak-hak masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam diatur. Southeast Asia Policy Research Working Paper, 24, 1-29.
Sukirno, S. (2011). Politik Hokum Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dan Hak-hak Tradisionalnya. Masalah-Masalah Hukum, 40(3), 375-383.
Tampubolon, M. H. R. (2010). Konsepsi Masyarakat Adat dan Problematika Pengakuan dan Perlindungannya. Risalah Hukum, 1-12.
Wardani, S. H. R. (2017). Grand Design Politik Ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Kajian Hukum, (1), 79-107.