Penerapan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Pada Perkara Tindak Pidan Korupsi

  • Suimrang Sahir Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur
  • Amiruddin Amiruddin Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur
  • Kanaan Effendy Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur
Keywords: Uang Pengganti, Pidana Tambahan, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang (studi kasus putusan nomor 48/pid.Sus/2013/PN.Mks). Metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi literatur yakni untuk memperoleh informasi yang relevan dan sumber informasi lainnya seperti data yang terdokumentasikan melalui situs situs internet yang relevan. Dalam studi kasus putusan nomor 48/pid.Sus/2013/PN.Mks yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum karena melihat semua fakta fakta persidangan dan terbukti secara sah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H.P.A TENDRIADJENG, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dennda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

The purpose of this study was to determine the application of criminal acts of corruption and money laundering (case study of decision number 48 / pid.Sus / 2013 / PN.Mks). This research was conducted in Makassar City in the Makassar District Court by using data collection techniques through literature studies to obtain relevant information and other sources of information such as documented data through relevant internet sites In the case study of decision number 48 / pid.Sus / 2013 / PN.Mks which became the judge's consideration in deciding the case was in accordance with the demands of the public prosecutor because he saw all the facts of the trial and was proven legally the defendant committed a crime of corruption and money laundering. Judge Punishes the criminal against the defendant Drs. H.P.A TENDRIADJENG, M.Si is therefore imprisoned for 7 (seven) years and a fine of Rp. 250,000,000.00 (two hundred and fifty million rupiah) provided that if your payment is not paid, it will be replaced with imprisonment for 3 (three) months.

References

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Faizal, L. (2012). Perilaku Penegak Hukum Menuju Penegakan Hukum Progresif dalam Persfektif Pembangunan Hukum Nasional. ASAS, 4(1).

Ferdiana, A. (2013). Penerapan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana KorupsI (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Hakim, A. L., & Martin, A. Y. (2015). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Modusnya dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal De’Rechstaat, 1(1), 1-16.

Hartono, B. (2011). Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Keadilan Progresif, 2(1), 1-14.

Imaniyati, N. S. (2005). Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Islam. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 21(1), 93-114.

Kartika, P. P. (2019). Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 33-46.

Munzil, F., & Wr, I. R. (2015). Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 25-53.

Nashriana, N. (2011). Optimalisasi Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di kota Palembang. Laporan Penelitian Makalah Lengkap, (008).

Soedarsono, S. (2013). Karakter Mengenal Bangsa Gelap Menuju Terang. Elex Media Komputindo.

Suhariyanto, B. (2018). Penerapan Pidana Uang pengganti Kepada Korporasi Dalam Perkara Korupsi Demi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 113-130.

Tambunan, M. P. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal mimbar Keadilan, 111-128.

Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.

Waluyo, E. (2009). Upaya Memerangi Tindakan Pencucian Uang (Money Laundring) di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 275-284.
Published
2020-04-30
How to Cite
Sahir, S., Amiruddin, A., & Effendy, K. (2020). Penerapan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Pada Perkara Tindak Pidan Korupsi. PETITUM, 8(1 April), 71-79. https://doi.org/10.36090/jh.v8i1 April.803
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.