Implementasi Penyediaan Fasilitas Umum Fasislitas Sosial Dalam Rangka Pembangunan Perumahan Di Kawasan Pemukiman
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan sasaran penelitian pada Perumahan yang terdiridari: perumahan milik pemerintah dan perumahan swasta. Selain itu juga dilakukan penelitian pada Pemerintah Kota Makassar yaitu pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Balai Kota Makassar pada bagian Perlengkapan Sekretariat Kota Makassar dan segala element yang terlibat. Data kuantitatif dari hasil kuesioner dan wawancara diuraikan dalam table frekuensi secara kualitatif dan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat aturan dalam perjanjian perikatan jual beli (PPJB) mengenai pengadaan dan pengelolaan fasos dan fasum, namun terdapat aturan-aturan hukum yang mengharuskan pengadaan dan pengelolaan fasos dan fasum pada kawasan perumahan dan permukiman. Selain itu, pengadaan fasos dan fasum juga merupakan syarat wajib bagi developer apabila ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
This research was conducted in Makassar City with the target of research on housing consisting of: government-owned housing and private housing. In addition, research was also carried out at the Makassar City Government, namely the Makassar City Spatial Planning Service, Makassar City Hall in the Makassar City Secretariat Equipment section and all elements involved. Quantitative data from the results of questionnaires and interviews are described in a qualitative and descriptive frequency table. Based on the research results, it can be concluded that there are no rules in the sale and purchase agreement (PPJB) regarding the procurement and management of social and public facilities, but there are legal rules that require the procurement and management of social and public facilities in residential and residential areas. In addition, the provision of social and public facilities is also a mandatory requirement for developers if they want to get a building permit (IMB).
References
Harahap, F. R. (2013). Dampak urbanisasi bagi perkembangan kota di Indonesia. Society, 1(1), 35-45.
Husodo, B. S., Sihabudin, S., & Harjati, E. (2017). Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 12(2), 208-224.
Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.
Manan, D. A. (2016). Peranan Hukum dalam Pembanguna Ekonomi. Kencana.
Murbaintoro, T., Ma'arif, M. S., Sutjahjo, S. H., & Saleh, I. (2009). Model Pengembangan Hunian Vertikal Menuju Pembangunan Perumahan Berkelanjutan. Jurnal Permukiman, 4(2), 72-87.
Pawitro, U. (2007). Riset Partisipatori pada Pendekatan Community Based Development dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman. In Seminar Nasional Arsitektur Universitas Budi Luhur, Jakarta.
Puspitasari, C. D. (2007). Tanggung Jawab Developer untuk Menanggung Cacat Tersembunyi dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Perumahan. Jurnal Penelitian Humaniora, 12(2), 42-50.
Sandag, D. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengembang Perumahan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. LEX ET SOCIETATIS, 3(2).
Setiadi, N. J., & SE, M. (2019). Perilaku Konsumen: Perspektif Kontemporer pada Motif, Tujuan, dan Keinginan Konsumen Edisi Ketiga (Vol. 3). Prenada Media.
Subekti, S. (2015). Konsep Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Konsumen. Hukum Bisnis dan Administrasi Negara, 1(1), 41-66.
Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 376-394.
Suryono, A. (2010). Dimensi-Dimensi Prima Teori Pembangunan. Universitas Brawijaya Press.