Peralihan Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi Tanpa Persetujuan Pihak Bank
Abstract
The purpose of this study was to analyze the strength of the deed of subsidized housing ownership credit without the approval of the bank. The type of research is using normative legal research with statutory and conceptual approaches to the method. The results of the research conducted concluded that the power of the subsidized mortgage loan transfer deed made by the subsidized mortgage debtor to a third party (buyer) without the approval of the bank, only binds the subsidized mortgage debtor with a third party (buyer). Meanwhile, the bank is not bound by the transfer. So that the consequence is that the bank does not recognize the transfer of subsidized housing loans made by subsidized mortgage debtors to third parties, and does not eliminate the obligation of subsidized mortgage debtors to pay off their debts to the bank until the agreed period of time, even though the next payment is up to the credit period. ends done by a third party (buyer).
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan akta peralihan kredit kepemilikan rumah subsidi tanpa persetujuan pihak bank. Adapun jenis penelitiannya adalah menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa Kekuatan akta peralihan kredit kepemilikan rumah subsidi yang dibuat oleh debitur KPR subsidi kepada pihak ketiga (pembeli) tanpa persetujuan dari pihak bank, hanya mengikat pihak debitur KPR subsidi dengan pihak ketiga (pembeli). Sedangkan bagi pihak bank tidak terikat terkait dengan peralihan tersebut. Sehingga konsekuensinya bank tidak mengakui terjadinya peralihan kredit kepemilikan rumah subsidi yang dibuat oleh debitur KPR subsidi kepada pihak ketiga, dan tidak menghapuskan kewajiban debitur KPR subsidi untuk melunasi hutangnya kepada pihak bank sampai dengan jangka waktu yang telah disepakti, meskipun pembayaran berikutnya sampai dengan jangka waktu kredit berakhir dilakukan oleh pihak ketiga (pembeli).
References
Buku/ Jurnal/Artikel:
Amiruddin & Asikin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 10. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Badrulzaman, M.D. (2014). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.;
Fuady, M. (2002). Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2003). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Kaffa, S. (2020). Keabsahan Perjanjian Alih Debitur Kredit Pemilikan Rumah di Bawah Tangan Tanpa Sepengetahuan Pihak Kreditur (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pdt. G/2018/PN. Cbn). Indonesian Notary, 2(3), 626-647.
Kusumastuti, D. (2019). Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State. Deepublish.
Mangeswuri, D. R. (2016). Kebijakan Pembiayaan Perumahan Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 7(1), 83-95.
Putrisani, I. (2018). Analisis Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah di Bawah Tangan. Mimbar Keadilan, 14(28).
Rahardjo, A. (2010). Cara Pintar Memilih dan Mengajukan Kredit. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sinunga, M..(2000). Manajemen Dana Bank, Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.
Sjahdeini, S.R. (2009). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 158-160.
Soegondo. R. (1991). Hukum Pembuktian. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Yusuf, R., & Maryanto, M. (2018). Peran Notaris Dalam Penggunaan Akta SKMHT Yang Tidak Diikuti APHT Terhadap Debitor Wanprestasi Terkait Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (Studi Kasus di Bank Tabungan Negara Pekalongan). Jurnal Akta, 5(1), 275-287.
Peraturan Perundang-Undang:
Indonesia, R. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Indonesia, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, R. (1992). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman.
Indonesia, R. (2016). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 21/ PRT /M / 2016 Tentang Kemudahan Dan /Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masayarakat Berpenghasilan Rendah.
Website:
http://pembiayaan.pu.go.id/faq/faq/p/5-apa-yang-dimaksud-dengan-kpr-bersubsidi,diakses Tanggal 4 Mei 2020.
https://ppdpp.id/profil-p2dpp/, diakses Tanggal 4 Mei 2020.