Implementasi Asas Sederhana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Menjamin Hak Keperdataan
Abstract
This study aim to analyze the implementation of the simple principle of Complete Systematic Land Registration in guaranteeing civil rights. This research uses the socio-legal research method which is a research approach that is carried out directly from the community as the first source through field research from the relevant institute. Based on the research conducted, it can be concluded that the implementation of the simple principle at the research location has not run optimally because the legal language and technical language in the land registration procedure are difficult to understand by the community, so that it implies that a simple principle has not been created in the Systematic Complete Land Registration. Simple principles in regulations need to be concretized in technical regulations to interpret these simple principles so that there are no more obstacles in land registration procedures so as to guarantee legal certainty and ease in land registration.
Penelitian ini bertujuan untuk tentang implementasi asas sederhana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam menjamin hak keperdataan. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal research yaitu pendekatan penelitian yang dilakukan langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui penelitian lapangan dari instansi terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa implementasi asas sederhana di lokasi penelitian belum berjalan secara optimal karena bahasa hukum dan bahasa teknis dalam prosedur pendaftaran tanah sulit dipahami oleh masyarakat, sehingga berimplikasi belum terciptanya asas sederhana dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Asas sederhana dalam peraturan perlu dikonkretkan regulasi teknisnya untuk menafsirkan asas sederhana tersebut agar tidak terjadi lagi hambatan dalam prosedur pendaftaran tanah sehingga menjamin kepastian hukum serta kemudahan dalam pendaftaran tanah.
References
Buku/Jurnal/Makalah :
Aini, L. N., Runtung, Syahrin, A., & Sembiring, R. (2014). Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Warga Masyarakat Di Atas Tanah Yang Berada Dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Sk Menteri Kehutanan Ri No. Sk. 463/Menhut-Ii/2013 Di Kota Batam. USU Law Journal, 2(3), 99–114.
Ikhsan, M. (2019). Wawancara Pra Penelitian.
Marzuki, M., & Peter. (2006). Penelitian Hukum (Cetakan ke). Kencana Prenada Media Group.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI : Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(1), 88–101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217
Sembiring Joses, J. (2010). Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. visimedia.
Sumardjono, M. S. (2005). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. KOMPAS, 34.
Wahyono, E. B. (2017). Implementasi Regulasi Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 3(2), 217–231.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undang :
Indonesia, R. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Indonesia, R. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia, R. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Indonesia, R. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Indonesia, R. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.