Kriminologis Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Perempuan Di Kota Makassar
Kriminologis Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Perempuan Di Kota Makassar
Abstract
ABSTRACT: This article discusses the problem of what types of crimes are mostly committed by women, the factors that cause crime and the efforts to combat crime by law enforcers. This research uses empirical legal research. Furthermore, the data obtained were analyzed qualitatively and presented descriptively. From the research results, it is stated as follows: the most dominant type of crime committed by women is narcotics crime. The factors that cause narcotics crimes by women are psychological factors due to mental weakness, sociological factors due to grouping. Countermeasures taken so that women do not become involved in narcotics abuse include Pre-Emtive efforts, preventive efforts and repressive efforts.
ABSTRAK: Artikel ini membahas masalah kejahatan jenis apa yang paling banyak dilakukan oleh perempuan, faktor penyebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangan kejahatan oleh penegak hukum. Penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Dari hasil penelitian, dikemukakan sebagai berikut: jenis kejahatan yang paling dominan yang dilakukan oleh perempuan adalah kejahatan narkotika. faktor-faktor penyebab kejahatan narkotika oleh perempuan yaitu faktor psikologis karena lemahnya mental, faktor sosiologis karena pengelompokan. Upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan agar perempuan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika antara lain, upaya Pre-Emtif, upaya preventif dan upaya represif.
References
Buku/Jurnal/Makalah
A.S Alam. (2018) Pengantar Kriminologi.Makassar: Pusat Refleksi.
Busyro, M. (2019). Tinjauan Kriminologis Terhadap Preman yang Melakukan Kejahatan (Studi Kasus Polsek Batangtoru). Doktrina: Journal of Law, 2(2), 99-116.
Erlina, 2014. ‘Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan dalam Kejahatan. Jurnal Al Daulah, 3 (2): 217-228.
Iskandar, A., & IK, S. (2019). PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA (Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar). Elex Media Komputindo.
Soerjono Soekanto. (2016) Fakta-fakta yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Sudiadi, D. (2015). Pencegahan kejahatan di perumahan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Tabi’in, A. (2017). Menumbuhkan sikap peduli pada anak melalui interaksi kegiatan sosial. IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching, 1(1).
Yudha, I. G. D., Dewi, A. A. S. L., & Sujana, I. N. (2019). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Bangli. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 311-316.
Perundang Undangan
Indonesia, R. (1959). Undang-Undang Dasar 1945. Dewan Pimpinan PNI, Department Pen. Prop. Pen. Kader.