Pengelolaan Keuangan Kampung Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Nabire (Kajian Terhadap UU Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa)
Abstract
ABSTRACT: This writing aims to understand the management of village funds according to Law Number 6 of 2014 concerning Villages so that community welfare is increased according to the needs of the local community. This research method is normative and sociological, which is not only a normative problem but also includes socio-empirical problems, in accordance with the phenomena and realities that develop in the Nabire-Papua society. Based on the research, it shows that there is an impromptu socialization without involving professionals, lack of training, guidance and assistance in the use of village funds for officials or village heads. The community's involvement in village financial planning should be maximized, according to the previous planning.
ABSTRAK: Penulisan ini bertujuan memahami pengelolaan dana kampung menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar kesejahteraan masyarakat ditingkatkan sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Metode penelitian ini adalah normatif dan sosiologis, yaitu tidak saja sekedar masalah normatif tetapi juga termasuk masalah-masalah sosio-empirnya, sesuai dengan fenomena dan kenyataan yang berkembang dalam masyarakat Nabire-Papua. Berdasarkan penelitian, menunjukkan bahwa adanya sosialisasi dadakan tanpa melibatkan para professional, kurang dilaksanakan Pelatihan, pembinaan dan pendampingan penggunaan dana kampung terhadap aparat atau kepala kampung. Harusnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan keuangan kampung dimaksimalkan, sesuai perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya.
References
Agus Fanar Syukri, (2009). Standar Pelayanan Publik Pemda, berdasarkan ISO 9001/IWA-4. Indonesia quality research Agency ( IQRA).
Hamidi, Jazim, dkk. (2011). Optik Hukum, Peraturan Daerah Bermasalah, Menggagas Peraturan Daerah Yang Responsif dan Kesimbungan, Jakarta., Prestasi Pustaka.
Muluk, Khrul., (2007). Menggugat Partisipasi Publik Dalam Pemerintahan Daerah,. Malang. LPD FIA UB dan Bayu Media. Hal: 225
Oemar Seno Adji, (2003). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineke Cipta, Jakarta,
Rony Soemitro Hannitio, (1981). Metodologi Penelitian Hukum. (Universitas Indonesia).
Sirajuddin (ed). (2006). Hak Rakyat Mengontrol Negara. Mengontrol Model Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Malang. Corruotion Watch dan YAPPIKA.
UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.