(1)
Kewarisan Adat Di Tanah Bugis (Suatu Analisis Hukum Islam)Sinkronisasi Antara Adat (Bugis-Makassar) Dengan Agama (Islam) Lebih Mudah Terjalin Karena Konteks Nilai-Nilai Antara Keduanya Mempunyai Persamaan Yang Esensial, Sehingga Dengan Itu Muncullah Istil. hukum 2016, 4 (1 April), 73-78.