[1]
“Analisis Norma Penghentian Penyelidikan Upaya Pemenuhan Hak Kepastian Hukum Pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang”, hukum, vol. 14, no. 01, pp. 7–19, Mar. 2026, doi: 10.36090/jh.v14i02.1583.