[1]
“Analisis Sosio-Legal Terhadap Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Pada Masyarakat Kota Makassar: Perspektif Tradisi Dan Ketertiban Umum”, hukum, vol. 14, no. 01, pp. 45–55, Mar. 2026, doi: 10.36090/jh.v14i01.1602.