[1]
“Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintah Kecamatan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Umum Di Kota Makassar”, hukum, vol. 7, no. 1 April, pp. 1–20, Apr. 2019, doi: 10.36090/jh.v7i1 April.456.