[1]
A. S. Wulandari, “Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Kecelakaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Menurut Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang kecelakaan lalu-lintas jalan di pt. Jasa raharja (persero) cabang makassar”, jh, vol. 4, no. 1 April, pp. 23-44, Apr. 2016.